BESTPROFIT - Meski Siti Aisyah
telah dinyatakan bebas, pengadilan Malaysia
masih terus melanjutkan persidangan terhadap Doan Thi Huong, salah satu
terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Kim
Jong-nam lainnya. Perempuan asal Vietnam masih harus melalui
tahap sidang dengan agenda pembelaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3) pagi, hakim
hanya membacakan putusan bebas bagi Siti, sementara proses hukum Doan masih
terus dilanjutkan.
Siti bebas setelah jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh dakwaan
terhadapnya. Atas dasar itu, hakim persidangan membebaskan Siti dengan alasan
bukti yang minim.
Ketika hakim membacakan putusan, Siti sempat memeluk Doan yang sudah mulai
menangis.
Keputusan ini mengejutkan lantaran terjadi di saat agenda
persidangan hari ini berfokus pada pengakuan dan pembelaan Doan.
Didampingi penerjemah, Doan mengaku merasa "sangat buruk dan sedih"
terkait posisinya sekarang dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada saya sekarang. Saya tidak
bersalah, tolong doakan saya," ucap perempuan 30 tahun itu seperti dikutip
AFP.
Pengacara Doan menuturkan kliennya itu "trauma" karena tak bisa bebas
seperti Siti hari ini.
Kuasa hukum Doan menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan agar dakwaan
terhadap Doan juga dibatalkan.
Sementara itu, ayah Doan, Doan Van Thanh, mengaku terkejut lantaran putrinya
masih harus mendekam di balik jeruji.
Sang ayah meminta putrinya itu segera dibebaskan juga
seperti Siti.
"Mengapa mereka melepaskan gadis asal Indonesia tetapi tak melepaskan
putriku?" ucap Doan Van Thanh di Provinsi Nam Dinh, Vietnam Utara.
Siti bersama Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena
dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas
di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Proses persidangan Siti dan Doan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi
yang didatangkan. Selain itu, sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak
kunjung digelar.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir,
menuturkan pemerintah bersama kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng, sejak lama
telah meminta jaksa mencabut seluruh tuntutan terhadap Siti.
Pemerintah RI menganggap jaksa penuntut umum Malaysia tak memiliki cukup bukti
untuk menjerat perempuan 26 tahun itu.
Selain itu, terdapat pula perbedaan bukti dan kesaksian dari sekitar 35 saksi
yang didatangkan jaksa penuntut Malaysia selama persidangan berlangsung.
Meski telah bebas, Siti masih bisa kembali didakwa ketika
jaksa penuntut menemukan bukti baru yang lebih kuat lagi. Sebab, Direktur
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal,
menyatakan Siti bebas karena kurangnya barang bukti jaksa penuntut sehingga
status hukumnya "tidak bebas penuh."
Komentar
Posting Komentar