Siti Aisyah Bebas, Sidang Terdakwa Asal Vietnam Masih Lanjut


BESTPROFIT - Meski Siti Aisyah telah dinyatakan bebas, pengadilan Malaysia masih terus melanjutkan persidangan terhadap Doan Thi Huong, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam lainnya. Perempuan asal Vietnam masih harus melalui tahap sidang dengan agenda pembelaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3) pagi, hakim hanya membacakan putusan bebas bagi Siti, sementara proses hukum Doan masih terus dilanjutkan.

Siti bebas setelah jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh dakwaan terhadapnya. Atas dasar itu, hakim persidangan membebaskan Siti dengan alasan bukti yang minim.


Ketika hakim membacakan putusan, Siti sempat memeluk Doan yang sudah mulai menangis.
Keputusan ini mengejutkan lantaran terjadi di saat agenda persidangan hari ini berfokus pada pengakuan dan pembelaan Doan.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


Didampingi penerjemah, Doan mengaku merasa "sangat buruk dan sedih" terkait posisinya sekarang dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada saya sekarang. Saya tidak bersalah, tolong doakan saya," ucap perempuan 30 tahun itu seperti dikutip AFP.

Pengacara Doan menuturkan kliennya itu "trauma" karena tak bisa bebas seperti Siti hari ini.

Kuasa hukum Doan menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan agar dakwaan terhadap Doan juga dibatalkan.

Sementara itu, ayah Doan, Doan Van Thanh, mengaku terkejut lantaran putrinya masih harus mendekam di balik jeruji.

Sang ayah meminta putrinya itu segera dibebaskan juga seperti Siti.

"Mengapa mereka melepaskan gadis asal Indonesia tetapi tak melepaskan putriku?" ucap Doan Van Thanh di Provinsi Nam Dinh, Vietnam Utara.

Siti bersama Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Proses persidangan Siti dan Doan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan. Selain itu, sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menuturkan pemerintah bersama kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng, sejak lama telah meminta jaksa mencabut seluruh tuntutan terhadap Siti.

Pemerintah RI menganggap jaksa penuntut umum Malaysia tak memiliki cukup bukti untuk menjerat perempuan 26 tahun itu.

Selain itu, terdapat pula perbedaan bukti dan kesaksian dari sekitar 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut Malaysia selama persidangan berlangsung.
Meski telah bebas, Siti masih bisa kembali didakwa ketika jaksa penuntut menemukan bukti baru yang lebih kuat lagi. Sebab, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan Siti bebas karena kurangnya barang bukti jaksa penuntut sehingga status hukumnya "tidak bebas penuh."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023