Kementerian Perhubungan telah
menerbitkan aturan soal ojek dalam
jaringan (online) yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat.
Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas
menilai aturan soal ojek online (ojol)
yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak untuk melegalkan
motor sebagai sarana transportasi umum.
"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk
melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas
mengutip Antara, Selasa (19/3).
Dia menjelaskan bahwa aturan ojek online yang
diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya
mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, "suspend", dan
keselamatan.
"Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang
menyebutkan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama
sekali," ucap Darmaningtyas.
Menurutnya, peraturan tersebut
hanya untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Dan yang
paling dipersoalkan oleh pengendara ojek online ialah
masalah tarif yang terlalu rendah.
Masalah terkait tarif kemungkinan akan diatur pemerintah dalam peraturan
menteri tersendiri atau peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
"Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ini, diharapkan tarif ojek
online akan meningkat. Oleh karena itu peraturan menteri ini akan diikuti
dengan peraturan menteri atau peraturan dirjen tentang pengaturan tarif ojek
online," ujar Darmanintyas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi
mengatakan aturan soal ojol sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para
pengendara.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Budi menuturkan aturan telah resmi diterbitkan pada pekan
lalu. Meski demikian, masalah tarif masih dalam tahap finalisasi karena belum
mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan
mitra pengemudi.
Ia mengatakan masalah tarif ojol akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati
demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
Tanggapan Garda
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengapresiasi terbitnya Permenhub No.12 tahun
2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan
Untuk Kepentingan Masyarakat.
Anggota Presidium Garda Igun Wicaksono menjelaskan aturan baru tersebut untuk
melindungi seluruh sopir ojek online dan tidak mempermasalahkan tak melegalkan
motor menjadi angkutan umum.
"Jadi garis besarnya mengatur safety penggunaan motor untuk kepentingan
masyarakat. Sementara tidak masalah untuk mengisi kekosongan hukum bagi ojol atau
sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi. Garda juga mengapresiasi
positif atas terbitnya aturan," ucap Igun kepada
Komentar
Posting Komentar