Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Aturan Ojek 'Online' Tak Legalkan Motor Jadi Angkutan Umum


Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan soal ojek dalam jaringan (online) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai aturan soal ojek online (ojol) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum.

"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas mengutip Antara, Selasa (19/3).


Dia menjelaskan bahwa aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, "suspend", dan keselamatan.

"Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang menyebutkan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama sekali," ucap Darmaningtyas.
Menurutnya, peraturan tersebut hanya untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Dan yang paling dipersoalkan oleh pengendara ojek online ialah masalah tarif yang terlalu rendah.

Masalah terkait tarif kemungkinan akan diatur pemerintah dalam peraturan menteri tersendiri atau peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

"Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ini, diharapkan tarif ojek online akan meningkat. Oleh karena itu peraturan menteri ini akan diikuti dengan peraturan menteri atau peraturan dirjen tentang pengaturan tarif ojek online," ujar Darmanintyas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojol sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Budi menuturkan aturan telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih dalam tahap finalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan masalah tarif ojol akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

Tanggapan Garda

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengapresiasi terbitnya Permenhub No.12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Anggota Presidium Garda Igun Wicaksono menjelaskan aturan baru tersebut untuk melindungi seluruh sopir ojek online dan tidak mempermasalahkan tak melegalkan motor menjadi angkutan umum.

"Jadi garis besarnya mengatur safety penggunaan motor untuk kepentingan masyarakat. Sementara tidak masalah untuk mengisi kekosongan hukum bagi ojol atau sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi. Garda juga mengapresiasi positif atas terbitnya aturan," ucap Igun kepada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini