Rekomendasi Izin Ekspor Freeport Anjlok Jadi 198 Ribu Wet Ton


BESTPROFIT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berlaku hingga Maret 2020. Izin ekspor diberikan hanya sebesar 198 ribu wet ton, atau anjlok 84 persen dari rekomendasi tahun lalu yang mencapai 1,24 juta wet ton.

"Izin diterbitkan pada Jumat 8 Maret 2019 dan berlaku setahun," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak kepada CNNndonesia.com di Gedung DPR, Senin (11/3).

Yunus mengungkapkan rekomendasi ekspor turun seiring merosotnya target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari sekitar 2,1 juta wet ton pada 2018 menjadi 1,2 juta wet ton tahun ini. Penurunan produksi terjadi karena peralihan aktivitas operasional dari tambang terbuka (open pit) ke tambang bawah tanah (underground).

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com



"Sisa produksi 1 juta wet ton dikirim untuk kebutuhan PT Smelting untuk dimurnikan," ujar Yunus.
Izin ekspor Freeport sebenarnya habis pada 15 Februari 2019. Namun, pemerintah baru menerbitkan perpanjangan izin pada bulan ini. Penyebabnya, saat perusahaan mengajukan izin baru, perusahaan belum melampirkan laporan verifikasi dari konsultan independen terkait kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Setelah persyaratan dilengkapi, pemerintah paling lambat menerbitkan izin dalam tempo 3 hari. Progres kemajuan pembangunan smelter baru sekitar 3,9 persen atau lebih dari 90 persen dari kisaran target 4,01 persen hingga Februari 2019.

"Isi kegiatan (pembangunan smelter) sebenarnya persiapan tanah, pemadatan, pengurusan AMDAL. Jadi, belum pembangunan fisik," ujarnya.

Pada Februari 2019 lalu, lanjut Yunus, perusahaan juga melakukan penyesuaian teknologi pembangunan smelter sehingga target kemajuan pembangunan smelter susut dari 4,7 persen menjadi 4,01 persen.
"Kalau belum mencapai 90 persen target ya tidak boleh terbit izin ekspornya," ujarnya.

Meskipun berlaku selama setahun, pemberian rekomendasi izin ekspor akan dievaluasi setiap enam bulan. Kementerian ESDM dapat mencabut rekomendasi izin ekspor Freeport jika perusahaan tidak mencapai minimal 90 persen target pembangunan smelter sesuai hasil evaluasi.

Selain kepada Freeport, Kementerian ESDM juga telah memberikan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar 336 ribu wet ton dan izin ekspor nikel PT Aneka Tambang Tbk sebesar 2,71 juta wet ton.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023