Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pengusaha Sawit Dorong Pemerintah Ajukan Gugatan ke WTO


BESTPROFIT -Pengusaha sawit mendorong pemerintah untuk mengajukan gugatan hukum kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas rekomendasi Uni Eropa (UE) yang akan menghapus kelapa sawit sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.

Keputusan itu akan direkomendasikan dalam undang-undang baru Uni Eropa lantaran penilaian bahwa kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menilai putusan UE tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan posisi industri sawit bagi Indonesia. Padahal, banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup kepada kelapa sawit.
"Gapki akan mendukung pemerintah, termasuk kalau akan di ajukan ke WTO," kata Mukti kepada
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino sepakat dengan pernyataan Mukti. Ia mendorong pemerintah untuk menempuh jalur hukum atas putusan UE.

Selain faktor banyaknya masyarakat yang bergantung dari industri kelapa sawit, Rino bilang industri kelapa sawit juga memberikan kontribusi pada neraca perdagangan Indonesia.
"Jelas diperlukan upaya-upaya hukum dan diplomasi. Untuk ekonomi kita, sawit bukan hanya penting bagi petani, tapi negara juga," terang Rino.

Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan itu akan mengganggu pasar industri kelapa sawit Indonesia. Apalagi, UE merupakan negara tujuan ekspor terbesar kedua bagi Indonesia.

Mengutip data Gapki, volume ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya sepanjang tahun 2018 mencapai 32,02 juta ton. Dari jumlah itu, sebesar 4,7 juta ton merupakan ekspor ke UE. Sedangkan pasar ekspor terbesar CPO Indonesia adalah India sebesar 6,7 juta ton.
Selain berpengaruh pada volume dan nilai ekpor, kebijakan UE atas sawit itu diyakini akan menimbulkan stigma negatif atas produk sawit.

"Efek dominonya tidak hanya pada pasar UE, tetapi pasar lainnya ikut terdampak. Sedangkan, kita sama-sama tahu bahwa Indonesia bergantung dengan ekspor," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah harus mengurangi ketergantungan industri sawit Indonesia kepada pasar global. Caranya dengan memaksimalkan pasar dalam negeri lewat program campuran biodiesel 20 persen ke minyak Solar (B20), B30, hingga B100.
Upaya ini mendesak untuk dilakukan agar harga kelapa sawit tidak mudah guncang ketika terjadi sentimen negatif di pasar global.

"Kalau pasar ekspor terganggu dan penjualan terhambat yang terkena dampaknya adalah petani sawit karena mereka terdampak langsung ke harga Tandan Buah Segar (TBS)," tukas Rino.
PT BESTPROFIT FUTURES">

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini