Pengusaha Sawit Dorong Pemerintah Ajukan Gugatan ke WTO


BESTPROFIT -Pengusaha sawit mendorong pemerintah untuk mengajukan gugatan hukum kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas rekomendasi Uni Eropa (UE) yang akan menghapus kelapa sawit sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.

Keputusan itu akan direkomendasikan dalam undang-undang baru Uni Eropa lantaran penilaian bahwa kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menilai putusan UE tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan posisi industri sawit bagi Indonesia. Padahal, banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup kepada kelapa sawit.
"Gapki akan mendukung pemerintah, termasuk kalau akan di ajukan ke WTO," kata Mukti kepada
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino sepakat dengan pernyataan Mukti. Ia mendorong pemerintah untuk menempuh jalur hukum atas putusan UE.

Selain faktor banyaknya masyarakat yang bergantung dari industri kelapa sawit, Rino bilang industri kelapa sawit juga memberikan kontribusi pada neraca perdagangan Indonesia.
"Jelas diperlukan upaya-upaya hukum dan diplomasi. Untuk ekonomi kita, sawit bukan hanya penting bagi petani, tapi negara juga," terang Rino.

Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan itu akan mengganggu pasar industri kelapa sawit Indonesia. Apalagi, UE merupakan negara tujuan ekspor terbesar kedua bagi Indonesia.

Mengutip data Gapki, volume ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya sepanjang tahun 2018 mencapai 32,02 juta ton. Dari jumlah itu, sebesar 4,7 juta ton merupakan ekspor ke UE. Sedangkan pasar ekspor terbesar CPO Indonesia adalah India sebesar 6,7 juta ton.
Selain berpengaruh pada volume dan nilai ekpor, kebijakan UE atas sawit itu diyakini akan menimbulkan stigma negatif atas produk sawit.

"Efek dominonya tidak hanya pada pasar UE, tetapi pasar lainnya ikut terdampak. Sedangkan, kita sama-sama tahu bahwa Indonesia bergantung dengan ekspor," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah harus mengurangi ketergantungan industri sawit Indonesia kepada pasar global. Caranya dengan memaksimalkan pasar dalam negeri lewat program campuran biodiesel 20 persen ke minyak Solar (B20), B30, hingga B100.
Upaya ini mendesak untuk dilakukan agar harga kelapa sawit tidak mudah guncang ketika terjadi sentimen negatif di pasar global.

"Kalau pasar ekspor terganggu dan penjualan terhambat yang terkena dampaknya adalah petani sawit karena mereka terdampak langsung ke harga Tandan Buah Segar (TBS)," tukas Rino.
PT BESTPROFIT FUTURES">

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023