BESTPROFIT -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji revisi
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan
Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Hal ini bertujuan agar PT Pertamina (Persero) segera merampungkan proyek
kilangnya, seperti empat perbaikan kapasitas dan kompleksitas kilang (Refinery Development Master Plan/RDMP)
dan dua kilang baru (Grass Root Refinery/GRR).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan beberapa
poin perubahan aturan.
Pertama, mempermudah pembebasan lahan untuk kepentingan umum agar pembangunan
kilang bisa menjadi lebih mudah. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti
pembebasan lahan bagi kilang GRR Tuban tidak perlu terulang. Sebelumnya,
pembangunan Kilang Tuban sempat terhambat pembebasan lahan lantaran ada
penolakan dari warga
"Jadi agar mudah, nantinya pembebasan lahan bagi kilang
disebut sebagai pembebasan untuk kepentingan umum. Jadi nanti akan mudah,"
terang Djoko, Rabu (6/3)
Poin revisi kedua, peluang memberikan insentif tambahan bagi Pertamina dalam
membangun kilang. Sejatinya, hal ini sudah diatur di dalam pasal 5 beleid
tersebut, di mana pemerintah bisa memberikan fasilitas insentif fiskal maupun
non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan, kilang menjadi salah satu
industri penerima insentif penghapusan atau pembebasan sebagian Pajak
Penghasilan (PPh), atau biasa disebut tax holiday.
Hanya saja, ia tak menyebut
jenis insentif baru yang dimaksud. "Karena ini kan masih dalam pembahasan
seluruhnya," jelas dia.
Sementara itu, masalah
realisasi kilang yang lamban juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Bahkan, hal tersebut juga menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP)
yang diselenggarakan pada hari ini.
Di dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan bahwa
seluruh anggota Komisi VII meminta Pertamina percepatan realisasi beberapa
kilang seperti GRR Tuban dan GRR Bontang, di mana peletakan batu pertama harus
dilakukan pada Maret dan April tahun ini.
"Kami akan ke Tuban pada awal bulan ini untuk melihat perkembangan
tersebut," jelas dia.
Proses Tax Holiday
Di sisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan Pertamina juga
telah mengajukan insentif penghapusan pajak (tax holiday) melalui
sistem perizinan investasi daring terpadu, atau biasa disebut Online Single Submission (OSS).
Hanya saja, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan
Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot tidak ingat tax holiday kilang apa saja yang
tengah diproses oleh BKPM. Adapun saat ini, Pertamina tengah membangun dua
kilang baru di Tuban dan Bontang, serta empat RDMP di Cilacap, Balongan,
Balikpapan, dan Dumai.
"Mereka juga sudah mengajukan hal itu berdasarkan PMK Nomor 150 Tahun
2018, sehingga sudah mereka saat itu mengajukannya ke BKPM," jelas dia.
Komentar
Posting Komentar