Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pemerintah Revisi Perpres agar Pertamina Cepat Bangun Kilang


BESTPROFIT -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Hal ini bertujuan agar PT Pertamina (Persero) segera merampungkan proyek kilangnya, seperti empat perbaikan kapasitas dan kompleksitas kilang (Refinery Development Master Plan/RDMP) dan dua kilang baru (Grass Root Refinery/GRR).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan beberapa poin perubahan aturan.


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


Pertama, mempermudah pembebasan lahan untuk kepentingan umum agar pembangunan kilang bisa menjadi lebih mudah. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti pembebasan lahan bagi kilang GRR Tuban tidak perlu terulang. Sebelumnya, pembangunan Kilang Tuban sempat terhambat pembebasan lahan lantaran ada penolakan dari warga
"Jadi agar mudah, nantinya pembebasan lahan bagi kilang disebut sebagai pembebasan untuk kepentingan umum. Jadi nanti akan mudah," terang Djoko, Rabu (6/3)

Poin revisi kedua, peluang memberikan insentif tambahan bagi Pertamina dalam membangun kilang. Sejatinya, hal ini sudah diatur di dalam pasal 5 beleid tersebut, di mana pemerintah bisa memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan, kilang menjadi salah satu industri penerima insentif penghapusan atau pembebasan sebagian Pajak Penghasilan (PPh), atau biasa disebut tax holiday.


Hanya saja, ia tak menyebut jenis insentif baru yang dimaksud. "Karena ini kan masih dalam pembahasan seluruhnya," jelas dia.
Sementara itu, masalah realisasi kilang yang lamban juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, hal tersebut juga menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada hari ini.

Di dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan bahwa seluruh anggota Komisi VII meminta Pertamina percepatan realisasi beberapa kilang seperti GRR Tuban dan GRR Bontang, di mana peletakan batu pertama harus dilakukan pada Maret dan April tahun ini.

"Kami akan ke Tuban pada awal bulan ini untuk melihat perkembangan tersebut," jelas dia.

Proses Tax Holiday

Di sisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan Pertamina juga telah mengajukan insentif penghapusan pajak (tax holiday) melalui sistem perizinan investasi daring terpadu, atau biasa disebut Online Single Submission (OSS).
Hanya saja, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot tidak ingat tax holiday kilang apa saja yang tengah diproses oleh BKPM. Adapun saat ini, Pertamina tengah membangun dua kilang baru di Tuban dan Bontang, serta empat RDMP di Cilacap, Balongan, Balikpapan, dan Dumai.

"Mereka juga sudah mengajukan hal itu berdasarkan PMK Nomor 150 Tahun 2018, sehingga sudah mereka saat itu mengajukannya ke BKPM," jelas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini