Yuk Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Kamis 16 Februari 2023
Skema aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu dan dengan sejumlah aturannya masih tetap terus diberlakukan aparat setempat.
Sampai saat ini, seperti yang kita tahu, total ada 26 titik ganjil genap Jakarta berlaku di waktu tertentu disertai aturan-aturannya.
Lalu bagaimana dengan hari ini, Kamis (16/2/2023)? Ya, ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari ini, Kamis (16/2/2023) di waktu-waktu tertentu dan dengan sejumlah aturannya.
Mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintas di 26 titik ganjil genap (gage) Ibu Kota Jakarta pada jam-jam tertentu.
Dengan begitu, kendaraan roda empat atau lebih berpelat nomor ganjil dilarang melintas di kawasan gage.
Kemudian, masih sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jangan lupa, sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini dilakukan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Komentar
Posting Komentar