Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Kasus Gagal Ginjal Ditunda 3 Pekan

 


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara gagal ginjal akut pada anak hari ini, Selasa (7/2/2023). Penundaan tersebut dikarenakan sejumlah pihak tergugat mangkir dalam sidang kali ini.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini, yakni CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian turut tergugat yang absen yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yusuf mengatakan, sidang akan kembali digelar kembali pada, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan agar para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya.

Adapun pada panggilan ini diberikan kesempatan sekali lagi agar dapat hadir dalam prosesi persidangan. Namun bila tidak hadir, Yusuf menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan dan mereka dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya.

Sejatinya sidang perdana sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 17 Januari 2023 namun ditunda dikarenakan pihat tergugat hanya beberapa saja yang hadir.

Setidaknya terdapat 25 pihak penggugat dalam perkara yang merupakan orangtua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dari berbagai provinsi, yang dibagi menjadi tiga kelas.

Pada kelas pertama mereka adalah pasien yang dinyatakan meninggal. Lalu pada kelompok dua merupakan pasien yang masih dirawat.

Sedangkan kelompok tiga yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini