Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Kasus Gagal Ginjal Ditunda 3 Pekan

 


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara gagal ginjal akut pada anak hari ini, Selasa (7/2/2023). Penundaan tersebut dikarenakan sejumlah pihak tergugat mangkir dalam sidang kali ini.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini, yakni CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian turut tergugat yang absen yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yusuf mengatakan, sidang akan kembali digelar kembali pada, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan agar para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya.

Adapun pada panggilan ini diberikan kesempatan sekali lagi agar dapat hadir dalam prosesi persidangan. Namun bila tidak hadir, Yusuf menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan dan mereka dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya.

Sejatinya sidang perdana sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 17 Januari 2023 namun ditunda dikarenakan pihat tergugat hanya beberapa saja yang hadir.

Setidaknya terdapat 25 pihak penggugat dalam perkara yang merupakan orangtua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dari berbagai provinsi, yang dibagi menjadi tiga kelas.

Pada kelas pertama mereka adalah pasien yang dinyatakan meninggal. Lalu pada kelompok dua merupakan pasien yang masih dirawat.

Sedangkan kelompok tiga yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini