Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Kasus Gagal Ginjal Ditunda 3 Pekan

 


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara gagal ginjal akut pada anak hari ini, Selasa (7/2/2023). Penundaan tersebut dikarenakan sejumlah pihak tergugat mangkir dalam sidang kali ini.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini, yakni CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian turut tergugat yang absen yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yusuf mengatakan, sidang akan kembali digelar kembali pada, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan agar para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya.

Adapun pada panggilan ini diberikan kesempatan sekali lagi agar dapat hadir dalam prosesi persidangan. Namun bila tidak hadir, Yusuf menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan dan mereka dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya.

Sejatinya sidang perdana sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 17 Januari 2023 namun ditunda dikarenakan pihat tergugat hanya beberapa saja yang hadir.

Setidaknya terdapat 25 pihak penggugat dalam perkara yang merupakan orangtua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dari berbagai provinsi, yang dibagi menjadi tiga kelas.

Pada kelas pertama mereka adalah pasien yang dinyatakan meninggal. Lalu pada kelompok dua merupakan pasien yang masih dirawat.

Sedangkan kelompok tiga yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini