Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara: Sesuai Harapan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E hukuman masuk bui selama 1 Tahun 6 Bulan. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard.
Penasihat hukum (PH) Richard, Ronny Talapessy, menyebut bahwa vonis yang dijatuhi oleh kliennya sudah melebihi target.
Tetapi tadi kami sudah diskusi bahwa target dari kami sebagai kuasa hukum sesuai dengan harapan," ujar penasihat Ronny di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny berujar pihaknya saat ini tengah memperhatikan terlebih dahulu bilamana ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim. Mengingat masih ada beberapa tahapan lain bila perkara ini berlanjut.
"Dan kita akan lihat apakah JPU banding atau tidak, atau JPU menggunakan ekspesinya untuk tidak mengajukan banding," pungkas Ronny.
Komentar
Posting Komentar