Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Desember 2022 untuk Pelat Genap


Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Rabu (14/12/2022) diterapkan bagi roda empat berpelat genap. Para pemilik kendaraan dengan nomor tersebut, bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. 

Sementara, bagi mobil dengan nomor ganjil dilarang melintas dan bisa mencari alternatif jalan untuk bisa sampai ke lokasi tujuan.

Untuk diketahui, adanya penambahan 13 lokasi baru di kawasan ganjil genap Jakarta guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas. Ada pun kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 6 Juni 2022 lalu.

Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Lantas, bagaiman dengan jam operasi yang diberlakukan?

Jam operasi memasuki kawasan ganjil genap masih tetap sama. Berlaku setiap hari kerja yang terbagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sementara, untuk Sabtu, Minggu serta libur nasional, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Semua kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap. 

Perluasan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023