Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Mahfud MD: Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

 


Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, mungkin ada pelanggaran HAM biasa. Namun Mahfuz MD tidak dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman sebelumnya mengungkapkan, berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap.

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," ujarnya, Rabu (21/12/2022). 

Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

"Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.

Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada Kejati Jatim pada 13 Desember 2022.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025