Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Mahfud MD: Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

 


Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, mungkin ada pelanggaran HAM biasa. Namun Mahfuz MD tidak dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman sebelumnya mengungkapkan, berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap.

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," ujarnya, Rabu (21/12/2022). 

Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

"Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.

Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada Kejati Jatim pada 13 Desember 2022.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini