Mahfud MD: Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, mungkin ada pelanggaran HAM biasa. Namun Mahfuz MD tidak dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman sebelumnya mengungkapkan, berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap.
"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.
"Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.
Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada Kejati Jatim pada 13 Desember 2022.
Komentar
Posting Komentar