Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

HEADLINE: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Ada Perubahan Penting dan Krusial?

 


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022 tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang tidak ada kebutuhan yang genting perihal diterbitkannya Perppu Pemilu itu.

"Pertama saya tidak melihat ada kebutuhan yang urgent ya, sehingga diterbitkannya Perppu dalam konteks Pemilu," kata Feri kepada Liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

Menurut Feri alasan DOB pun harusnya tidak menjadi persoalan penerbitan Perppu Pemilu. Pasalnya, kata dia, Indonesia juga pernah punya sejarah dimana DOB menunda pelaksanaan Pemilu.

"Misalnya kalau alasannya soal DOB menurut saya tidak ada persoalan. Kalau secara otonomi baru tidak melakukan Pemilu karena kita sudah pernah mencontohkan Kaltara, Kalimantan Utara dulu juga tidak melakukan Pemilu sebagai provinsi baru," terang dia.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa ada tiga syarat dikeluarkannya sebuah Perppu. Pertama terkait kebutuhan yang perlu diselesaikan secara perundangan-undangan sehingga lahirlah Perppu.

Kedua, karena tidak adanya hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, karena memang dibutuhkan proses pembentukan undang-undang atau yang setara dengan itu secara cepat.

"Tiga itu tidak menggambarkan Perppu yang baru," ujar dia.

Kemudian, Feri menilai terdapat aturan tertentu di dalam Perppu Pemilu yang berpotensi menguntungkan partai politik (parpol) tertentu. Semisal, penambahan DOB yang ikut kontestasi Pemilu. Feri menyampaikan hal itu, juga mempengaruhi faktor kemenangan seorang calon presiden.

"Artinya begini, akan ada yang memperoleh keuntungan dari jumlah provinsi yang ditambah itu. Jadi mohon perlu dipertimbangkan baik- baik dalam melihat Perppu ini. Apakah ini betul-betul kemanfaatan umum atau kepentingan Pemilu yang sesaat saja," jelasnya.

Namun, Feri menuturkan apabila penyelenggaraan Pemilu di DOB tetap dipaksakan, maka mau tidak mau Perppu Pemilu memang harus diterbitkan.

"Jadi logikanya akan direlasikan ke sana. Problematika yang kita permasalahkan DOB itu tidak perlu dipaksakan harus ada representasi Pemilunya," kata dia.

Feri menyampaikan sebagai provinsi baru DOB seharusnya melakukan proses transisi terlebih dahulu sebelum menggelar Pemilu agar kesinambungan bisa berjalan dan proses demokrasi bisa dilaksanakan secara baik.

"Tetapi ya tentu ada banyak logika yang dipaksakaan terutama pembagian ini menjelang Pemilu. Kalau memang kajian DOB itu betul-betul harus ada RDOB kan sebenarnya tujuannya sudah harus betul-betul direncanakan dengan baik," ungkap dia.

Selanjutnya, Feri menilai adanya Perppu Pemilu akan menguntungkan parpol lama. Namun, dapat menyebabkan kesulitan hingga merugikan parpol lama.

"Tentu saja untuk partai yang lama akan lebih matang mempersiapkan ini. Sementara partai-partai baru mungkin akan kesulitan karena ada beban baru itu akan merugikan mereka di titik itu ya," katanya.

Beban baru bagi parpol lama yang dimaksud Feri diantaranya untuk mempersiapkan keanggotaan pengurus partai di DOB. Dia memprediksi kemungkinan parpol baru bakal melepaskan empat daerah DOB di Papua karena mempertimbangkan jumlah penduduk yang tidak signifikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025