HEADLINE: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Ada Perubahan Penting dan Krusial?

 


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022 tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang tidak ada kebutuhan yang genting perihal diterbitkannya Perppu Pemilu itu.

"Pertama saya tidak melihat ada kebutuhan yang urgent ya, sehingga diterbitkannya Perppu dalam konteks Pemilu," kata Feri kepada Liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

Menurut Feri alasan DOB pun harusnya tidak menjadi persoalan penerbitan Perppu Pemilu. Pasalnya, kata dia, Indonesia juga pernah punya sejarah dimana DOB menunda pelaksanaan Pemilu.

"Misalnya kalau alasannya soal DOB menurut saya tidak ada persoalan. Kalau secara otonomi baru tidak melakukan Pemilu karena kita sudah pernah mencontohkan Kaltara, Kalimantan Utara dulu juga tidak melakukan Pemilu sebagai provinsi baru," terang dia.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa ada tiga syarat dikeluarkannya sebuah Perppu. Pertama terkait kebutuhan yang perlu diselesaikan secara perundangan-undangan sehingga lahirlah Perppu.

Kedua, karena tidak adanya hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, karena memang dibutuhkan proses pembentukan undang-undang atau yang setara dengan itu secara cepat.

"Tiga itu tidak menggambarkan Perppu yang baru," ujar dia.

Kemudian, Feri menilai terdapat aturan tertentu di dalam Perppu Pemilu yang berpotensi menguntungkan partai politik (parpol) tertentu. Semisal, penambahan DOB yang ikut kontestasi Pemilu. Feri menyampaikan hal itu, juga mempengaruhi faktor kemenangan seorang calon presiden.

"Artinya begini, akan ada yang memperoleh keuntungan dari jumlah provinsi yang ditambah itu. Jadi mohon perlu dipertimbangkan baik- baik dalam melihat Perppu ini. Apakah ini betul-betul kemanfaatan umum atau kepentingan Pemilu yang sesaat saja," jelasnya.

Namun, Feri menuturkan apabila penyelenggaraan Pemilu di DOB tetap dipaksakan, maka mau tidak mau Perppu Pemilu memang harus diterbitkan.

"Jadi logikanya akan direlasikan ke sana. Problematika yang kita permasalahkan DOB itu tidak perlu dipaksakan harus ada representasi Pemilunya," kata dia.

Feri menyampaikan sebagai provinsi baru DOB seharusnya melakukan proses transisi terlebih dahulu sebelum menggelar Pemilu agar kesinambungan bisa berjalan dan proses demokrasi bisa dilaksanakan secara baik.

"Tetapi ya tentu ada banyak logika yang dipaksakaan terutama pembagian ini menjelang Pemilu. Kalau memang kajian DOB itu betul-betul harus ada RDOB kan sebenarnya tujuannya sudah harus betul-betul direncanakan dengan baik," ungkap dia.

Selanjutnya, Feri menilai adanya Perppu Pemilu akan menguntungkan parpol lama. Namun, dapat menyebabkan kesulitan hingga merugikan parpol lama.

"Tentu saja untuk partai yang lama akan lebih matang mempersiapkan ini. Sementara partai-partai baru mungkin akan kesulitan karena ada beban baru itu akan merugikan mereka di titik itu ya," katanya.

Beban baru bagi parpol lama yang dimaksud Feri diantaranya untuk mempersiapkan keanggotaan pengurus partai di DOB. Dia memprediksi kemungkinan parpol baru bakal melepaskan empat daerah DOB di Papua karena mempertimbangkan jumlah penduduk yang tidak signifikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023