Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

DK PBB Kecam Larangan Taliban untuk Kaum Perempuan di Afghanistan

 


Dewan Keamanan (DK) PBB pada hari Selasa menyerukan partisipasi penuh, setara dan bermakna bagi perempuan dan anak perempuan di Afghanistan. Pihaknya juga mengecam larangan oleh administrasi pimpinan Taliban bagi perempuan untuk menghadiri universitas atau bekerja untuk kelompok bantuan kemanusiaan.

Dilansir Al Jazeera, Rabu (28/12/2022), dalam sebuah pernyataan yang disepakati melalui konsensus, dewan beranggotakan 15 orang itu mengatakan larangan perempuan dan anak perempuan menghadiri sekolah menengah dan universitas di Afghanistan “merupakan erosi yang meningkat untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.”

Dewan menambahkan bahwa larangan itu “akan memiliki dampak yang signifikan dan langsung untuk operasi kemanusiaan di negara tersebut”, termasuk yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Beberapa waktu lalu, penguasa Afghanistan melarang perempuan bekerja di organisasi non-pemerintah, mengatakan langkah itu dibenarkan karena beberapa pekerja tidak mematuhi interpretasi mereka tentang aturan berpakaian Islami.

Taliban telah menangguhkan pendidikan universitas untuk wanita dan sekolah menengah untuk anak perempuan.

Itu juga membatasi perempuan dari sebagian besar bidang pekerjaan, memerintahkan mereka untuk mengenakan pakaian tertutup dari kepala hingga ujung kaki di depan umum dan melarang mereka ke taman dan pusat kebugaran.

Komunitas internasional telah menghormati hak-hak perempuan sebagai poin penting dalam negosiasi dengan pemerintah Taliban untuk pengakuannya dan pemulihan bantuan.

“Pembatasan ini bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh Taliban kepada rakyat Afghanistan serta harapan masyarakat internasional,” kata Dewan Keamanan, yang juga menyatakan dukungan penuhnya untuk misi politik PBB di Afghanistan, yang dikenal sebagai UNAMA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini