Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Facebook Blokir Konten Berita di Australia

 

Facebook mengumumkan pada Rabu (17/2) tidak lagi menyediakan konten berita di Australia yang berasal dari media lokal ataupun internasional. Pengumuman ini merespons rancangan undang-undang baru di Australia yang bakal memaksa platform teknologi membayar royalti ke penerbit berita atas konten pemberitaan yang ditayangkan.

 

"Apa yang tidak dikenali usulan undang-undang di Australia yakni sifat fundamental dari hubungan antara platform kami dengan penerbit," kata wakil presiden Facebook untuk kerja sama pemberitaan global, Campbell Brown, dalam unggahan blog dilansir dari CNN.

Menurut Brown, Facebook tidak mencuri konten berita. Penerbit yang dikatakan justru memilih Facebook untuk membagikan cerita mereka.

Facebook disebut menghadapi pilihan sulit antara mematuhi usulan undang-undang atau melarang konten berita pada layanannya di Australia. Namun dengan berat hati mereka memilih untuk menyetop layanan tersebut.

Selama sidang rancangan undang-undang yang digelar sejak Januari oleh senat Australia, Facebook sudah menjelaskan bisa memblokir konten berita jika itu disahkan. Google dalam sidang itu juga mengancam menutup mesin pencarinya dari Australia jika rancangan undang-undang mendapat lampu hijau.

Namun sebelum Facebook mengumumkan sikapnya memberhentikan berita, Google diketahui telah bergerak mendekati penerbit di Australia untuk memperdalam hubungan mereka.

Google dan kantor berita News Corp (NWS) yang dimiliki konglomerat Rupert Murdoch sudah mengumumkan kontrak selama tiga tahun. Google bakal membayar izin atas konten News Corp yang meliputi Wall Street Journal dan New York Post.

Pertarungan antara penerbit dan platform teknologi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Masalah ini semakin menekan platform teknologi setelah pemerintah di Amerika Serikat, Australia, dan lainnya mulai serius menanggapinya.

News Corp CEO Robert Thomson berterima kasih pada CEO Google Sundar Pichai atas komitmen pada jurnalistik yang akan bergaung di Australia. Dia juga menganggap hal ini adalah kemenangan besar perusahaan pada platform teknologi.

"Ini telah menjadi alasan yang kuat bagi perusahaan kami selama lebih dari satu dekade dan saya bersyukur bahwa syarat pertukaran telah berubah, tidak hanya untuk News Corp, tetapi untuk semua penerbit," ucap Thomson.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini