Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

China 'Kekang' Alibaba dan JD.com dengan UU Anti Monopoli

 

Pemerintah China mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Anti Monopoli yang akan memperketat aturan penguasaan pasar usaha oleh para perusahaan raksasa, khususnya di bidang teknologi dan perdagangan online (e-commerce), seperti Alibaba dan JD.com.

 

UU ini akan 'mengekang' para pebisnis negeri tirai bambu. Selain itu juga akan menyasar para perusahaan layanan pembayaran digital, seperti Alipay Ant Group hingga WeChat Pay dari Tencent Holding.

Badan Administrasi Negara dan Regulasi Pasar China (State Administration for Market Regulation/SAMR) mengatakan UU Anti Monopoli akan melarang praktik monopoli oleh para perusahaan raksasa yang telah menguasai pasar e-commerce dan teknologi.

Aturan yang sudah dirancang sejak November 2020 itu memberikan pedoman persaingan usaha yang sehat. Salah satunya, tidak ada lagi perusahaan yang boleh melakukan penetapan harga sepihak, membatasi penggunaan teknologi, dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar.

UU ini juga mengatur soal tindak lanjut dari regulator terhadap pelanggaran tersebut. Aturan ini merupakan jalan keluar dari maraknya aduan soal monopoli oleh para pebisnis di sektor ini dan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

"Kebiasaan yang lebih tersembunyi, penggunaan data, algoritme, aturan platform, dan sebagainya membuat lebih sulit untuk menemukan dan menentukan apa yang dimaksud dengan perjanjian monopoli," jelas SAMR seperti dikutip dari The Straits Times, Senin (8/2).

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah China sudah melakukan pengawasan ketat kepada para raksasa bisnis di sektor teknologi dan e-commerce.

Salah satunya dengan langkah penyelidikan ke Alibaba Group yang berujung pada pembatalan sementara penawaran saham perdana perusahaan ke publik (Initial Public Offering/IPO) dengan nilai US$37 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025