Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

China 'Kekang' Alibaba dan JD.com dengan UU Anti Monopoli

 

Pemerintah China mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Anti Monopoli yang akan memperketat aturan penguasaan pasar usaha oleh para perusahaan raksasa, khususnya di bidang teknologi dan perdagangan online (e-commerce), seperti Alibaba dan JD.com.

 

UU ini akan 'mengekang' para pebisnis negeri tirai bambu. Selain itu juga akan menyasar para perusahaan layanan pembayaran digital, seperti Alipay Ant Group hingga WeChat Pay dari Tencent Holding.

Badan Administrasi Negara dan Regulasi Pasar China (State Administration for Market Regulation/SAMR) mengatakan UU Anti Monopoli akan melarang praktik monopoli oleh para perusahaan raksasa yang telah menguasai pasar e-commerce dan teknologi.

Aturan yang sudah dirancang sejak November 2020 itu memberikan pedoman persaingan usaha yang sehat. Salah satunya, tidak ada lagi perusahaan yang boleh melakukan penetapan harga sepihak, membatasi penggunaan teknologi, dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar.

UU ini juga mengatur soal tindak lanjut dari regulator terhadap pelanggaran tersebut. Aturan ini merupakan jalan keluar dari maraknya aduan soal monopoli oleh para pebisnis di sektor ini dan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

"Kebiasaan yang lebih tersembunyi, penggunaan data, algoritme, aturan platform, dan sebagainya membuat lebih sulit untuk menemukan dan menentukan apa yang dimaksud dengan perjanjian monopoli," jelas SAMR seperti dikutip dari The Straits Times, Senin (8/2).

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah China sudah melakukan pengawasan ketat kepada para raksasa bisnis di sektor teknologi dan e-commerce.

Salah satunya dengan langkah penyelidikan ke Alibaba Group yang berujung pada pembatalan sementara penawaran saham perdana perusahaan ke publik (Initial Public Offering/IPO) dengan nilai US$37 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini