Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

China 'Kekang' Alibaba dan JD.com dengan UU Anti Monopoli

 

Pemerintah China mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Anti Monopoli yang akan memperketat aturan penguasaan pasar usaha oleh para perusahaan raksasa, khususnya di bidang teknologi dan perdagangan online (e-commerce), seperti Alibaba dan JD.com.

 

UU ini akan 'mengekang' para pebisnis negeri tirai bambu. Selain itu juga akan menyasar para perusahaan layanan pembayaran digital, seperti Alipay Ant Group hingga WeChat Pay dari Tencent Holding.

Badan Administrasi Negara dan Regulasi Pasar China (State Administration for Market Regulation/SAMR) mengatakan UU Anti Monopoli akan melarang praktik monopoli oleh para perusahaan raksasa yang telah menguasai pasar e-commerce dan teknologi.

Aturan yang sudah dirancang sejak November 2020 itu memberikan pedoman persaingan usaha yang sehat. Salah satunya, tidak ada lagi perusahaan yang boleh melakukan penetapan harga sepihak, membatasi penggunaan teknologi, dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar.

UU ini juga mengatur soal tindak lanjut dari regulator terhadap pelanggaran tersebut. Aturan ini merupakan jalan keluar dari maraknya aduan soal monopoli oleh para pebisnis di sektor ini dan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

"Kebiasaan yang lebih tersembunyi, penggunaan data, algoritme, aturan platform, dan sebagainya membuat lebih sulit untuk menemukan dan menentukan apa yang dimaksud dengan perjanjian monopoli," jelas SAMR seperti dikutip dari The Straits Times, Senin (8/2).

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah China sudah melakukan pengawasan ketat kepada para raksasa bisnis di sektor teknologi dan e-commerce.

Salah satunya dengan langkah penyelidikan ke Alibaba Group yang berujung pada pembatalan sementara penawaran saham perdana perusahaan ke publik (Initial Public Offering/IPO) dengan nilai US$37 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini