Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Kemenaker Tegaskan Aturan Upah Buruh: Bukan Pengurangan

 

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan aturan baru terkait pelaksanaan upah di industri padat karya dalam masa pandemi corona bukan pengurangan upah buruh. Aturan itu dibuat agar perusahaan yang terdampak corona tidak membuat keputusan sepihak.

 

Kebijakan Baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tidak mengamanatkan kepada perusahaan untuk mengurangi upah ke karyawan," ucap Sesdirjen Perhubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Adriani

dikutip Kamis (18/2).

Adriani menuturkan permen ini dibuat sebagai landasan bagi perusahaan dalam mengambil keputusan soal pengupahan. Keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

"Hal ini penting agar keputusan tersebut menjadi keputusan yang tepat, seoptimal mungkin melindungi hak pekerja dan tetap mendukung kelangsungan usaha," tutur Adriani.

Jika memang terjadi penyesuaian upah, Adriani menyebut bukan berarti serta merta disebut ada pengurangan upah. Menurut dia, penyesuaian dilakukan sesuai dengan jam kerja yang tidak normal.

"Dalam hal terjadi penyesuaian upah, maka itu bukan berarti pengurangan upah tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal. Dapat terjadi pengurangan jam kerja atau perusahaan tidak beroperasi sama sekali," jelas Adriani.

Sebagai informasi, dalam beleid yang diteken Ida pada 15 Februari lalu tersebut, izin bagi industri padat karya untuk menyesuaikan besaran upah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," demikian bunyi pasal tersebut.

Jenis industri yang dapat melakukan penyesuaian upah, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, termasuk industri furnitur.

Tapi, penyesuaian upah harus disepakati bersama-sama antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan yang dibuat minimal harus memuat besaran upah, cara pembayaran upah, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Kesepakatan itu harus disampaikan pengusaha kepada buruh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini