Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kemenaker Tegaskan Aturan Upah Buruh: Bukan Pengurangan

 

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan aturan baru terkait pelaksanaan upah di industri padat karya dalam masa pandemi corona bukan pengurangan upah buruh. Aturan itu dibuat agar perusahaan yang terdampak corona tidak membuat keputusan sepihak.

 

Kebijakan Baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tidak mengamanatkan kepada perusahaan untuk mengurangi upah ke karyawan," ucap Sesdirjen Perhubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Adriani

dikutip Kamis (18/2).

Adriani menuturkan permen ini dibuat sebagai landasan bagi perusahaan dalam mengambil keputusan soal pengupahan. Keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

"Hal ini penting agar keputusan tersebut menjadi keputusan yang tepat, seoptimal mungkin melindungi hak pekerja dan tetap mendukung kelangsungan usaha," tutur Adriani.

Jika memang terjadi penyesuaian upah, Adriani menyebut bukan berarti serta merta disebut ada pengurangan upah. Menurut dia, penyesuaian dilakukan sesuai dengan jam kerja yang tidak normal.

"Dalam hal terjadi penyesuaian upah, maka itu bukan berarti pengurangan upah tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal. Dapat terjadi pengurangan jam kerja atau perusahaan tidak beroperasi sama sekali," jelas Adriani.

Sebagai informasi, dalam beleid yang diteken Ida pada 15 Februari lalu tersebut, izin bagi industri padat karya untuk menyesuaikan besaran upah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," demikian bunyi pasal tersebut.

Jenis industri yang dapat melakukan penyesuaian upah, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, termasuk industri furnitur.

Tapi, penyesuaian upah harus disepakati bersama-sama antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan yang dibuat minimal harus memuat besaran upah, cara pembayaran upah, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Kesepakatan itu harus disampaikan pengusaha kepada buruh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini