Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Persidangan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan terdakwa berinisial A (49) kembali digelar. Pada sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Hanafi mengatakan, Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan serangkaian jadwal persidangan. Salah satunya persidangan putusan dakwaan pemerkosaan anak kandung yang dilakukan terdakwa A.

Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa dikenakan hukuman pidana selama 20 tahun,” ujar Hanafi, Rabu (13/7/2022).

Seluruh proses rangkaian persidangan dakwaan pemerkosaan yang dilakukan A telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Depok. Pada persidangan tersebut terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dan mengikuti secara virtual.

“Ada beberapa putusan majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa selain hukuman 20 tahun penjara,” ucap Hanafi.

Hanafi mengungkapkan, majelis hakim selain memberikan hukuman pidana 20 tahun penjara, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Terdakwa diberikan hukuman subsider selama enam bulan penjara.

“Hukuman subsider selama enam bulan penjara apabila terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar,” ungkap Hanafi.

Hanafi menjelaskan, Pengadilan Negeri Depok memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa A. Hukuman tambahan berupa restitusi terhadap terdakwa kepada korban yang merupakan anak kandungnya.

“Hukuman restitusi yang diberikan terdakwa kepada anak korban sebesar Rp76.657.252,” jelas Hanafi.

Pada persidangan pembacaan keputusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang peningkatan peraturan Pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Putusan majelis hakim kepada terdakwa lebih berat,” terang Hanafi.

Hanafi menuturkan, putusan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa merupakan ayah kandung korban. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan beban psikologis kepada korban.

“Terdapat pemberatan dari perbuatan terdakwa pada Pasal 3 dan pasal 5, yaitu terdakwa orang tua kandung dari korban dan menimbulkan efek kepada anak korban atas perbuatannya, efek psikologis,” pungkas Hanafi.

Aksi A Ketahuan Ibu Korban

Pada pemberitaan sebelumnya, Ibu korban, DH mengatakan, kelakukan A diketahui saat dirinya memergoki secara langsung saat menginap di rumah orang tua DH. Kejadian tersebut terjadi pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, DH melihat A sedang meraba kemaluan DA.

"Awalnya saya curiga pas bangun tidur tidak melihat suami, pas saya cari ternyata A sedang memegang kemaluan anak saya yang juga anak kandungnya," ujar DH saat ditemui Liputan6.com, Senin (28/2/2022).

DH menjelaskan, melihat kelakuan suaminya DH merasa kesal dan cekcok dengan suaminya yang tega melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anaknya. DH langsung berinisiatif membawa korban untuk melakukan visum di Puskesmas terdekat.

"Kata dokter dan bidan bahwa kemaluan anak saya sudah rusak dan kemungkinan sudah sering dilakukan bapaknya," jelas DH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini