Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Todongkan Celurit, 3 Pembegal di Bekasi Diciduk Polisi

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan polisi pada 11 Juni 2022 di Citeureup, Bogor. Diketahui, pembegalan itu terjadi pada 8 Juni 2022, jam 4 pagi di Jalan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Korbannya seorang yang tengah makan nasi goreng dan penjual nasi goreng, pelaku ada tiga yang sudah ditangkap, mereka MRR (21), RD (20) DHM (15) ditangkap di Citeureup, satu orang masih buron berinisial D(21),” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Zulpan lalu mengurai, kronologis kejadian. Diketahui, para pelaku beraksi dengan menodongkan dua bilah celurit terhadap dua korban, seorang pembeli nasi goreng dan tukang nasi goreng.

“Korban sedang makan, pelaku turun dari sepeda motornya lalu mengeluarkan celurit dan meminta barang dikehendaki termasuk barang penjual nasi goreng. Mereka ambil ponsel keduanya,” jelas Zulpan.

Pengakuan para pelaku mengatakan, ponsel menjadi barang incaran mereka ketimbang harta lain dari para korban, seperti sepeda motor. Sebab, ponsel menjadi barang yang gampang dijual tanpa membutuhkan surat-surat resmi. Sebagai informasi, aksi pembegal adalah kali ketiga dilakukan. Aksi pertama dan kedua diketahui tidak berhasil karena lokasi ramai dengan masyarakat. Namun nahas, aksi ketiga yang mereka kira berhasil justru berakhir ditangan pihak kepolisian.

Atas perbuatan para pelaku, polisi mempersangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)