Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Todongkan Celurit, 3 Pembegal di Bekasi Diciduk Polisi

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan polisi pada 11 Juni 2022 di Citeureup, Bogor. Diketahui, pembegalan itu terjadi pada 8 Juni 2022, jam 4 pagi di Jalan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Korbannya seorang yang tengah makan nasi goreng dan penjual nasi goreng, pelaku ada tiga yang sudah ditangkap, mereka MRR (21), RD (20) DHM (15) ditangkap di Citeureup, satu orang masih buron berinisial D(21),” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Zulpan lalu mengurai, kronologis kejadian. Diketahui, para pelaku beraksi dengan menodongkan dua bilah celurit terhadap dua korban, seorang pembeli nasi goreng dan tukang nasi goreng.

“Korban sedang makan, pelaku turun dari sepeda motornya lalu mengeluarkan celurit dan meminta barang dikehendaki termasuk barang penjual nasi goreng. Mereka ambil ponsel keduanya,” jelas Zulpan.

Pengakuan para pelaku mengatakan, ponsel menjadi barang incaran mereka ketimbang harta lain dari para korban, seperti sepeda motor. Sebab, ponsel menjadi barang yang gampang dijual tanpa membutuhkan surat-surat resmi. Sebagai informasi, aksi pembegal adalah kali ketiga dilakukan. Aksi pertama dan kedua diketahui tidak berhasil karena lokasi ramai dengan masyarakat. Namun nahas, aksi ketiga yang mereka kira berhasil justru berakhir ditangan pihak kepolisian.

Atas perbuatan para pelaku, polisi mempersangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini