Todongkan Celurit, 3 Pembegal di Bekasi Diciduk Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan polisi pada 11 Juni 2022 di Citeureup, Bogor. Diketahui, pembegalan itu terjadi pada 8 Juni 2022, jam 4 pagi di Jalan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Korbannya seorang yang tengah makan nasi goreng dan penjual nasi goreng, pelaku ada tiga yang sudah ditangkap, mereka MRR (21), RD (20) DHM (15) ditangkap di Citeureup, satu orang masih buron berinisial D(21),” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Zulpan lalu mengurai, kronologis kejadian. Diketahui, para pelaku beraksi dengan menodongkan dua bilah celurit terhadap dua korban, seorang pembeli nasi goreng dan tukang nasi goreng.
“Korban sedang makan, pelaku turun dari sepeda motornya lalu mengeluarkan celurit dan meminta barang dikehendaki termasuk barang penjual nasi goreng. Mereka ambil ponsel keduanya,” jelas Zulpan.
Pengakuan para pelaku mengatakan, ponsel menjadi barang incaran mereka ketimbang harta lain dari para korban, seperti sepeda motor. Sebab, ponsel menjadi barang yang gampang dijual tanpa membutuhkan surat-surat resmi. Sebagai informasi, aksi pembegal adalah kali ketiga dilakukan. Aksi pertama dan kedua diketahui tidak berhasil karena lokasi ramai dengan masyarakat. Namun nahas, aksi ketiga yang mereka kira berhasil justru berakhir ditangan pihak kepolisian.
Atas perbuatan para pelaku, polisi mempersangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar