Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Waskita Beton

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Anugrianto selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, Herdiwiaktom selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan Fredy Suprastiono selaku General Manager Divisi Precast.

"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020," jelas Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hingga Senin, 30 Mei 2022 Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Ketut menyebut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast nyatanya terdapat sejumlah penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun deretan proyek tersebut adalah proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, dan terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Kemudian pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR), juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik sudah menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada Rabu, 18 Mei 2022, plant Karawang di Karawang dan plant Bojonegara di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," terang Ketut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini