KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait kasus dugaan suap izin untuk memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan Tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya
Haryadi masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1
"Penahanan Rutan dilakukan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," kata Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).
Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.
"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih
Komentar
Posting Komentar