Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kemenhub Tetapkan 55 Penyidik Tertibkan Kelebihan Muatan Truk


Kementerian Perhubungan menetapkan 55 penyidik PNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penetapan dilakukan guna memaksimalkan penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum yang melanggar aturan muatan barang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap penetapan tersebut nantinya bisa meningkatkan dan mengoptimalkan peran dari PPNS LLAJ. Ke depan, ia berharap PPNS LLAJ tidak hanya dapat melakukan penindakan kendaraan kelebihan muatan di wilayah terminal dan jembatan timbang saja.

Tapi, penindakan ia harapkan bisa dilakukan sampai dengan tempat wisata, pool bus pariwisata ataupun di karoseri.

"Saya meminta PPNS LLAJ dapat menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran bidang LLAJ," kata seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).
Budi mengatakan harapan ia sampaikan karena saat ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran kelebihan muatan yang dilakukan operator kendaraan. Selain masalah tersebut, pihaknya juga menemukan ada kendaraan yang tidak laik jalan.

Keberadaan angkutan bermuatan melebihi ketentuan selama ini merugikan. Data Kementerian Perhubungan, akibat kendaraan tersebut negara harus menggelontorkan uang Rp43 triliun per tahun.

Biaya digelontorkan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat keberadaan mereka. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain merusak jalan, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih juga bisa membahayakan karena bisa memicu kecelakaan.

Selain itu, keberadaan angkutan tersebut juga menghambat laju kendaraan. Hitungan Budi jika muatannya normal, kecepatan angkutan barang bisa mencapai 60- 70 kilometer per jam.Tapi kalau muatan truk berlebihan, kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini