Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Kemenhub Tetapkan 55 Penyidik Tertibkan Kelebihan Muatan Truk


Kementerian Perhubungan menetapkan 55 penyidik PNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penetapan dilakukan guna memaksimalkan penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum yang melanggar aturan muatan barang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap penetapan tersebut nantinya bisa meningkatkan dan mengoptimalkan peran dari PPNS LLAJ. Ke depan, ia berharap PPNS LLAJ tidak hanya dapat melakukan penindakan kendaraan kelebihan muatan di wilayah terminal dan jembatan timbang saja.

Tapi, penindakan ia harapkan bisa dilakukan sampai dengan tempat wisata, pool bus pariwisata ataupun di karoseri.

"Saya meminta PPNS LLAJ dapat menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran bidang LLAJ," kata seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).
Budi mengatakan harapan ia sampaikan karena saat ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran kelebihan muatan yang dilakukan operator kendaraan. Selain masalah tersebut, pihaknya juga menemukan ada kendaraan yang tidak laik jalan.

Keberadaan angkutan bermuatan melebihi ketentuan selama ini merugikan. Data Kementerian Perhubungan, akibat kendaraan tersebut negara harus menggelontorkan uang Rp43 triliun per tahun.

Biaya digelontorkan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat keberadaan mereka. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain merusak jalan, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih juga bisa membahayakan karena bisa memicu kecelakaan.

Selain itu, keberadaan angkutan tersebut juga menghambat laju kendaraan. Hitungan Budi jika muatannya normal, kecepatan angkutan barang bisa mencapai 60- 70 kilometer per jam.Tapi kalau muatan truk berlebihan, kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025