Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Kemenhub Tetapkan 55 Penyidik Tertibkan Kelebihan Muatan Truk


Kementerian Perhubungan menetapkan 55 penyidik PNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penetapan dilakukan guna memaksimalkan penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum yang melanggar aturan muatan barang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap penetapan tersebut nantinya bisa meningkatkan dan mengoptimalkan peran dari PPNS LLAJ. Ke depan, ia berharap PPNS LLAJ tidak hanya dapat melakukan penindakan kendaraan kelebihan muatan di wilayah terminal dan jembatan timbang saja.

Tapi, penindakan ia harapkan bisa dilakukan sampai dengan tempat wisata, pool bus pariwisata ataupun di karoseri.

"Saya meminta PPNS LLAJ dapat menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran bidang LLAJ," kata seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).
Budi mengatakan harapan ia sampaikan karena saat ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran kelebihan muatan yang dilakukan operator kendaraan. Selain masalah tersebut, pihaknya juga menemukan ada kendaraan yang tidak laik jalan.

Keberadaan angkutan bermuatan melebihi ketentuan selama ini merugikan. Data Kementerian Perhubungan, akibat kendaraan tersebut negara harus menggelontorkan uang Rp43 triliun per tahun.

Biaya digelontorkan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat keberadaan mereka. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain merusak jalan, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih juga bisa membahayakan karena bisa memicu kecelakaan.

Selain itu, keberadaan angkutan tersebut juga menghambat laju kendaraan. Hitungan Budi jika muatannya normal, kecepatan angkutan barang bisa mencapai 60- 70 kilometer per jam.Tapi kalau muatan truk berlebihan, kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025