Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebut pemblokiran akses internet
merupakan salah satu alat represi pemerintah di era digital pada abad ke-21
ini. Hingga saat ini, pemerintah sudah tiga kali memblokir akses internet
dan media sosial di Indonesia,
yaitu pada saat rusuh di sekitar Bawaslu pada akhir Mei, rusuh Papua pada
Agustus, dan rusuh di Wamena, Senin (23/9).
Executive Director SAFENet Damar Juniarto menyayangkan aksi pembatasan akses
internet tersebut mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.
"Tindakan internet shutdown telah menjadi salah satu alat represi
pemerintah di abad ke-21. Karena ini kembali dilakukan untuk ketiga kalinya,
maka saya anggap Internet Shutdown telah menjadi sebuah cara wajar untuk
menangani situasi konflik sosial di Indonesia," ujar Damar dalam
keterangan resmi
SAFENet kemudian mendesak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka akses
internet di Wamena, Papua. Kemenkominfo kembali memutuskan untuk memblokir
akses internet di Wamena menyusul kerusuhan di Wamena, Papua.
"Terkait dengan langkah Kemkominfo untuk memadamkan internet di Wamena,
Papua dengan mengeluarkan Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/09/2019 pada Senin, 23
September 2019 Pukul 19.00 WIB tentang Pembatasan Layanan Data di Wamena,
SAFENet mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyalakan lagi, "
ujarnya.
Pembatasan akses internet ini, bagi Damar menyiratkan bahwa pemerintah
Indonesia menganggap masyarakat Papua tidak cerdas dalam mengelola informasi
berbasis internet.
Padahal Damar mengatakan internet digunakan oleh masyarakat
Papua untuk mengabarkan kondisi terkini di Papua kepada sanak keluarga di luar
Papua.
"Padahal banyak dari mereka yang justru dapat memberikan informasi nyata
dan sesuai fakta kepada sanak keluarganya di luar Papua sehingga dapat meredam
kekhawatiran," kata Damar.
SAFENet lebih lanjut sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di
Asia Tenggara, mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal.
Pertama, menyalakan lagi internet di Wamena seperti sedia kala. Kedua, Hentikan
praktik Internet Shutdown di seluruh Indonesia. Ketiga, Patuhi hukum yang ada
dan hormati hak-hak warga untuk mengakses informasi sebagaimana yang dilindungi
oleh Pasal 19 DUHAM dan pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Komentar
Posting Komentar