Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

DPD Rekomendasikan 15 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI


Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merekomendasikan 15 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dikutip dari Antara, sebanyak 15 nama calon anggota BPK yang direkomendasikan DPD RI, antara lain, Ahmad Muqowam, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasih, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, dan Muhammad Syarkawi Rauf.

Selain itu, ada pula nama Muhammad Yusuf Ateh, Chandra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Edy, Daniel Lumbang Tobing, Wilgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmadi Noor Supit, dan Hendra Susanto


"Nama-nama yang kami rekomendasikan dibuat berdasarkan peringkat nilai tertinggi, setelah melewati penilaian dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/9).
Dia mengatakan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dihadiri oleh 54 calon anggota BPK. Tercatat delapan calon tidak menghadiri undangan uji kepatutan dan kelayakan.

"Jadi yang diserahkan itu, 15 calon peringkat besar dari 54 orang yang hadir," ungkapnya.

Menurut dia, ada banyak hal yang menjadi penilaian dalam proses seleksi oleh DPD. Selain tingkat pendidikan, pemahaman para calon anggota BPK di bidang keuangan dan nonkeuangan juga menjadi pertimbangan utama.

"Hasilnya diakumulasi maka diperoleh nama-nama 15 orang tersebut, dari 54 nama yang kami seleksi selama dua hari berturut-turut," tuturnya.
Usai DPD menentukan pilihan, maka tahap selanjutnya diserahkan diserahkan kepada DPR RI.

"Kami menjalankan yang diperintahkan UU. Kami lakukan sesuai porsi kami, selanjutnya adalah kewenangan DPR. Tapi kami optimistis bahwa nama-nama yang kami rekomendasikan bakal terpilih, karena kami melakukannya tidak main-main," katanya.

Sebagai informasi, sidang paripurna DPD RI dipimpin Nono Sampono dan didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, serta Wakil Ketua DPD, yakni Ahmad Muqowam, dan Darmayanti Lubis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini