18 Saham Dikeluarkan, Ini Daftar Saham BEI yang Bertahan Di Indeks MSCI

  Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengeluarkan 18 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari konstituen indeks. Lalu, saham apa saja yang masih menjadi penghuni indeks MSCI? MSCI resmi mengumumkan hasil index review periode Mei 2026 pada Rabu (13/5). Perubahan hasil review MSCI ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 setelah penutupan perdagangan pada 29 Mei 2026. Dalam rebalancing terbaru tersebut, MSCI mengeluarkan sejumlah saham dari MSCI Global Standard Indexes maupun MSCI Small Cap Indexes. Meski demikian, masih banyak saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tetap bertahan sebagai konstituen indeks MSCI. Keberadaan saham dalam indeks MSCI biasanya menjadi perhatian investor karena berpotensi memengaruhi aliran dana asing, khususnya dari fund manager global yang menggunakan MSCI sebagai acuan investasi. Berikut sejumlah saham BEI yang masih menjadi anggota MSCI Global Standard Indexes setelah review Mei 2026: Sektor Perbankan - PT Bank Central Asi...

Qatar Terapkan Pajak 'Dosa' untuk Minuman Beralkohol

PT.Bestprofit -
Pesta empat tahunan bagi para penggila sepak bola di seluruh dunia, Piala Dunia, terbilang sukses saat dilangsungkan di Rusia bulan Juni 2018. Selanjutnya ajang Piala Dunia akan dihelat di Qatar.


Namun alih-alih mengabarkan perkembangan persiapan Piala Dunia 2022, negara kaya minyak mentah ini justru menerbitkan peraturan yang cukup mengejutkan.
Qatar menerapkan pajak untuk minuman beralkohol sebesar 100 persen, terhitung mulai 1 Januari 2019.

Pajak yang dijuluki 'Pajak Dosa' ini diperkenalkan sepekan setelah kaum Muslim konservatif mengumumkan kebijakan, terkait retribusi barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan.


Kebijakan itu berlaku untuk varian produk minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, dan spirit.

Mengutip AFP pada Rabu (2/1), setidaknya ada sekitar 30 halaman terkait merk-merk minuman beralkohol yang pajaknya dinaikkan 100 persen.

Daftar ini sempat membuat gempar ranah media sosial, dan juru bicara negara Qatar membenarkan tentang kebijakan tersebut.

Sebagai contoh satu kardus bir berisi 24 kaleng ukuran 330 ml, kini dibanderol seharga US$106 (sekitar Rp1,5 juta).

Membeli alkohol di Qatar adalah tindakan yang legal, namun untuk meminumnya di tempat umum sagat dilarang kecuali di dalam bar, hotel, dan kelab malam yang sudah memiliki izin.

Jika ingin berkunjung ke Qatar, setiap warga negara Indonesia tidak lagi memerlukan visa.

Setiap warga negara Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa ke Qatar selama maksimum 30 hari (yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan), baik sekali perjalanan ataupun multiple.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)