Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Qatar Terapkan Pajak 'Dosa' untuk Minuman Beralkohol

PT.Bestprofit -
Pesta empat tahunan bagi para penggila sepak bola di seluruh dunia, Piala Dunia, terbilang sukses saat dilangsungkan di Rusia bulan Juni 2018. Selanjutnya ajang Piala Dunia akan dihelat di Qatar.


Namun alih-alih mengabarkan perkembangan persiapan Piala Dunia 2022, negara kaya minyak mentah ini justru menerbitkan peraturan yang cukup mengejutkan.
Qatar menerapkan pajak untuk minuman beralkohol sebesar 100 persen, terhitung mulai 1 Januari 2019.

Pajak yang dijuluki 'Pajak Dosa' ini diperkenalkan sepekan setelah kaum Muslim konservatif mengumumkan kebijakan, terkait retribusi barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan.


Kebijakan itu berlaku untuk varian produk minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, dan spirit.

Mengutip AFP pada Rabu (2/1), setidaknya ada sekitar 30 halaman terkait merk-merk minuman beralkohol yang pajaknya dinaikkan 100 persen.

Daftar ini sempat membuat gempar ranah media sosial, dan juru bicara negara Qatar membenarkan tentang kebijakan tersebut.

Sebagai contoh satu kardus bir berisi 24 kaleng ukuran 330 ml, kini dibanderol seharga US$106 (sekitar Rp1,5 juta).

Membeli alkohol di Qatar adalah tindakan yang legal, namun untuk meminumnya di tempat umum sagat dilarang kecuali di dalam bar, hotel, dan kelab malam yang sudah memiliki izin.

Jika ingin berkunjung ke Qatar, setiap warga negara Indonesia tidak lagi memerlukan visa.

Setiap warga negara Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa ke Qatar selama maksimum 30 hari (yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan), baik sekali perjalanan ataupun multiple.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini