Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Pegadaian Bersiap Lunasi Sukuk Rp 752 Miliar yang Akan Jatuh Tempo Januari 2026

 

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyampaikan bahwa surat utang yang diterbitkan PT Pegadaian akan jatuh tempo pada Januari 2026. 

Surat utang yang dimaksud adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III tahap III tahun 2024 (peringkat idAAA(sy)) senilai Rp 752 miliar akan jatuh tempo pada 4 Januari 2026. 

“Perusahaan berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan kombinasi dana internal dan eksternal, dengan saldo kas dan setara kas senilai Rp 519,8 miliar, estimasi penerimaan angsuran pembiayaan bulanan sebesar Rp 24,8 triliun, dan fasilitas kredit yang belum digunakan tercatat sebesar Rp 22,2 triliun per Juni 2025,” jelas Analis Pefindo Danan Dito & Handhayu Kusumowinahyu dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025). 

Seperti diketahui, pencatatan sukuk ini dilakukan pada 27 Desember 2024 dan memiliki jangka waktu 370 hari kalender. Dana hasil sukuk tersebut digunakan Pegadaian untuk modal kerja unit usaha syariah. 

Adapun perhitungan pendapatan bagi hasil berdasarkan nisbah pemegang sukuk sebesar 10,965% dari pendapatan yang dibagihasilkan. Indikasi bagi hasil ekuivalen 6,25% per tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini