Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pegadaian Bersiap Lunasi Sukuk Rp 752 Miliar yang Akan Jatuh Tempo Januari 2026

 

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyampaikan bahwa surat utang yang diterbitkan PT Pegadaian akan jatuh tempo pada Januari 2026. 

Surat utang yang dimaksud adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III tahap III tahun 2024 (peringkat idAAA(sy)) senilai Rp 752 miliar akan jatuh tempo pada 4 Januari 2026. 

“Perusahaan berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan kombinasi dana internal dan eksternal, dengan saldo kas dan setara kas senilai Rp 519,8 miliar, estimasi penerimaan angsuran pembiayaan bulanan sebesar Rp 24,8 triliun, dan fasilitas kredit yang belum digunakan tercatat sebesar Rp 22,2 triliun per Juni 2025,” jelas Analis Pefindo Danan Dito & Handhayu Kusumowinahyu dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025). 

Seperti diketahui, pencatatan sukuk ini dilakukan pada 27 Desember 2024 dan memiliki jangka waktu 370 hari kalender. Dana hasil sukuk tersebut digunakan Pegadaian untuk modal kerja unit usaha syariah. 

Adapun perhitungan pendapatan bagi hasil berdasarkan nisbah pemegang sukuk sebesar 10,965% dari pendapatan yang dibagihasilkan. Indikasi bagi hasil ekuivalen 6,25% per tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini