Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Kasus Gratifikasi Perusahaan IPO Mencuat, Ini Kata OJK

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai saat ini belum ada pegawai maupun pejabatnya yang terlibat dalam kasus gratifikasi Initial Public Offering (IPO) dalam tubuh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan Sophia Wattimena menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan pihak OJK dalam kasus gratifikasi IPO di BEI.

"Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI," jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/10).

Sophia memastikan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam pemeriksaan tersebut. Namun dia mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi bisa mengirim laporan melalui whistleblowing system (WBS).

Sebelumnya, Kabarnya, BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten.

Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten.

Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini