Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Pempol Wanaartha Life Layangkan Gugatan Class Action, Begini Respons OJK

 JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK tentunya menghargai dan menghormati segala hak dari para pempol dalam upaya hukum atas kasus Wanaartha Life terkait likuidasi.
"Selanjutnya, OJK berkomitmen mengikuti dan menghargai dalam proses upaya hukum yang dilakukan, termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pempol," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK saat ini tengah melakukan pendalaman mempelajari atas dugaan praktik-praktik investasi Wanaartha Life dalam likuidasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK juga akan menunggu keputusan dari sidang uji materiil UU P2SK terkait fungsi kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan," katanya.
Di sisi lain, para pempol Wanaartha Life mendesak agar aset yang disita senilai Rp 2,4 triliun bisa segera dikembalikan kepada para pempol.
Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pempol Wanaartha Life Firman Wijaya mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang dibawa dalam sidang terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) mengenai kasus gagal bayar, pada Selasa (10/9), terdapat dugaan transaksi goreng menggoreng saham yang sebenarnya sudah bisa dideteksi.
"Akan tetapi, keterlambatan mendekteksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dimaknai telah menimbulkan kerugian," ucapnya, Selasa (10/10).
Oleh karena itu, Firman berharap pemerintah, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, bisa memberikan perhatian khusus terhadap jenis transaksi semacam itu, yang mana berupa transaksi kejahatan pada dunia asuransi.  
Firman juga mengatakan bahwa para korban menginginkan uang Rp 2,4 triliun dari aset Wanaartha Life yang sudah disita segera dikembalikan kepada para korban melalui kebijakan pemerintah.
"Selain itu, pelaku juga harus segera dihukum, terutama yang lagi ada di Indonesia. Secara hukum, mereka bertanggung jawab baik pidana maupun perdata," katanya.

Firman mengatakan pengembalian kerugian itu juga demi kewibawaan pemerintah dan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai bukti membangun kembali kepercayaan dunia
polis. Disebutkan sampai saat ini, belum ada pembayaran nilai kerugian tersebut.  asuransi.
Firman juga berpendapat langkah yang dilakukan OJK dalam 4 tahun terakhir terkesan terlambat.  Dia menilai OJK malah baru bergerak dalam aspek-aspek prosedural untuk saat ini. Jika memang serius menangani, dia mengatakan pastinya mitigasi risiko bisa dilakukan lebih awal.
Sebagai informasi, kerugian para pempol yang melayangkan gugatan class action mencapai Rp 822 miliar dari 1.165

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025