Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Bos Kresna Life Gugat ke PTUN Soal Cabut Izin Usaha, Begini Respons OJK

 JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Michael Steven selaku Pemegang Saham Kresna Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menilai pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku.  
Dia menyebut Krensa Life juga telah melakukan proses sesuai dengan pencabutan izin usaha, yang mana Kresna Life telah melakukan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Ogi mengatakan tim likuidasi dalam menjalankan tugasnya juga diawasi oleh OJK.
Terkait gugatan ke PTUN atas pencabutan tersebut, OJK tentunya mengikuti proses hukum yang berjalan," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Sebagai informasi, terdapat gugatan atas nama Michael Steven dan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) terhadap OJK yang terdaftar di SIPP PTUN Jakarta. Adapun nomor perkara gugatan tersebut 475/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Kamis (21/9).  
Selain itu, tercantum juga Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai pihak tergugat.
Tak hanya Michael Steven, terdapat juga sejumlah nama para pemegang polis Kresna Life sebagai penggugat dengan nomor perkara 476/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Kamis (21/9). Adapun dalam nomor perkara itu pihak tergugat hanya Dewan Komisioner OJK. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini