Pemegang Polis Minta Aset Wanaartha Life Senilai Rp 2,4 Triliun Segera Dikembalikan

 JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendesak agar aset yang disita senilai Rp 2,4 triliun bisa segera dikembalikan atau dibayarkan kepada para pempol untuk pemulihan kerugian.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pempol Wanaartha Life Firman Wijaya mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dibawa dalam sidang terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) mengenai kasus gagal bayar pada Selasa (10/9), terdapat dugaan transaksi goreng menggoreng saham yang sebenarnya sudah bisa dideteksi.
"Akan tetapi, keterlambatan mendekteksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dimaknai telah menimbulkan kerugian," ucapnya, Selasa (10/10).
Oleh karena itu, Firman berharap pemerintah, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, bisa memberikan perhatian khusus terhadap jenis transaksi semacam itu, yang mana berupa transaksi kejahatan pada dunia asuransi.  
Firman juga mengatakan, para korban menginginkan uang Rp 2,4 triliun dari aset Wanaartha Life yang sudah disita segera dikembalikan kepada para korban melalui kebijakan pemerintah.
"Selain itu, pelaku juga harus segera dihukum, terutama yang lagi ada di Indonesia. Secara hukum, mereka bertanggung jawab baik pidana maupun perdata," katanya.
Menurut Firman, pengembalian kerugian itu juga demi kewibawaan pemerintah dan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai bukti membangun kembali kepercayaan dunia asuransi.
"Hal itu demi kehormatan dan ketegasan pemerintah, serta pemulihan kepercayaan dunia asuransi," ujarnya.
Firman berpendapat, langkah yang dilakukan OJK dalam 4 tahun terakhir terkesan terlambat. Dia menilai OJK malah baru bergerak dalam aspek-aspek prosedural untuk saat ini. Jika memang serius menangani, dia mengatakan, pastinya mitigasi risiko bisa dilakukan lebih awal.
Sebagai informasi, pempol Wanaartha Life melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023