Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

70 Akun Facebook Provokator Rush Money Siap Diciduk Polisi



PT Bestprofit Futures Pekanbaru - Saat ini, Indonesia diramaikan dengan ajakan untuk melakukan penarikan uang secara besar-besaran pada tanggal 25 November, yang disebut dengan rush money. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, ramainya aksi kampanye rush money ini beredar luas via jejaring sosial, baik Facebook dan Twitter. Oleh karena itu, mereka pun berusaha untuk meminimalisir dampak yang ada.

Seperti dikutip dari Detik, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengungkapkan, Polri telah mengantongi sebanyak 70 akun jejaring sosial, baik Facebook dan Twitter yang diketahui sebagai sosok provokator rush money. Agung mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami keberadaan 70 akun tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, 70 akun itu dijalankan hanya oleh segelintir orang. Terlebih, kampanye rush money di jejaring sosial, terutama Facebook, memng berjalan sangat masif. Meski memang, kemungkinan kalau aktivitas itu berjalan secara terpisah dilakukan oleh masing-masing akun juga tetap ada. 


Kepolisian telah menyiapkan pasal yang bisa dijerat untuk menangkap keberadaan para provokator rush money tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kalau seorang provokator rush money bisa dihukum pidana. Namun, untuk melangkah ke arah yang lebih mendalam, pihaknya masih ingin melakukan penyelidikan secara mendetail terlebih dulu.

Di era serba digital seperti sekarang, keberadaan jejaring sosial memang berdampak sangat besar terhadap aktivitas di dunia nyata. Tidak heran, kalau penyebaran kampanye rush money bisa beredar dengan cepat. Namun, sebagai seorang pengguna internet yang sehat, tentu kita wajib memilah mana informasi yang berguna dan dibagikan, mana informasi yang seharusnya didiamkan saja sehingga tidak tersebar luas.







 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini