Pimpinan KPK Akan Minta Ekspose Kasus Kardus Durian yang Seret Cak Imin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal meminta tim lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Johanis menyatakan, ekspose kasus kardus durian ini diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.
Saya berharap ada dulu ekspose, biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan (ke penyidikan) atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," ujar Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Johanis mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi dan konstruksi kasus kardus durian ini. Namun, Johanis meminta ekspose digelar demi mendapatkan kepastian hukum.
"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," kata pimpinan baru KPK ini.
Menurut komisioner pengganti Lili Pintauli Siregar ini, kepastian hukum merupakan hal yang penting. Dia memastikan jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tidak dilakukannya.
"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan. Kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," kata Johanis menandaskan.
Sementara itu, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali menyingung kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Firli meminta masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Firli.
Firli mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Firli mengklaim tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Komentar
Posting Komentar