Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Kasus TaniHub bayangi iklim investasi start-up di Indonesia

 

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus investasi gagal di startup agritech TaniHub memicu kekhawatiran hebat di kalangan modal ventura (venture capital/VC).

Putusan ini dinilai menetapkan preseden buruk yang berpotensi membuat investor semakin enggan menyuntikkan modal ke sektor rintisan berisiko tinggi di Indonesia.

Seperti dikutip Channel News Asia (CNA), kegelisahan di  industri mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2026 menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan petinggi dari TaniHub serta eks eksekutif dari dua modal ventura plat merah, yakni MDI Ventures (anak usaha Telkom) dan BRI Ventures (anak usaha Bank Rakyat Indonesia).

Mantan CEO TaniHub,  Ivan Arie Sustiawan, divonis sembilan tahun penjara, sedangkan mantan Direktur Keuangan TaniHu, Edison Tobing, dihukum tujuh tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkara yang merugikan keuangan negara sebesar US$25 juta (sekitar Rp410 miliar).

Hukuman juga menyasar pihak investor. Mantan CEO MDI Ventures, Donald Wihardja,  serta mantan Vice President of Investments MDI, Aldi Adrian Hartanto masing-masing divonis lima tahun dan dua tahun penjara.

Sementara itu, mantan CEO BRI Ventures, Nicko Widjaja, dan mantan Chief Investment Officer, William Gozali dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun penjara.

Diketahui, MDI Ventures sebelumnya mengucurkan investasi sebesar US$20 juta ke TaniHub, disusul BRI Ventures sebesar US$5 juta. Namun, investasi tersebut berujung gagal, yang oleh pengadilan dikategorikan sebagai kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menyetujui investasi ke TaniHub tanpa melalui audit independen dan prinsip kehati-hatian (due diligence) yang memadai dalam menilai proposal perusahaan.

Vonis tersebut langsung memicu perdebatan panas di ekosistem teknologi dan investasi tanah air.

Sejumlah pelaku industri menilai kolapsnya startup semestinya dipandang sebagai risiko bisnis murni dalam industri spekulatif, bukan serta-merta dikriminalisasi menjadi tindak pidana korupsi.

Managing Partner DSX Ventures, Rama Mamuaya, mengungkapkan bahwa kasus TaniHub memperkuat sentimen negatif investor, khususnya pada pendanaan yang terafiliasi dengan negara.

Menurutnya, modal ventura asing sebenarnya sudah mulai mengambil sikap defensif terhadap Indonesia sejak kasus ini mencuat pada Desember 2024.

"Vonis ini memperkuat kekhawatiran bahwa investasi dari dana terkait pemerintah menyimpan risiko hukum personal yang besar jika startup yang didanai gagal berkembang," ujar Rama.

Dampak dari putusan ini diperkirakan bakal meluas. Manajer investasi diprediksi akan jauh lebih konservatif dengan mengalihkan fokus ke perusahaan tahap lanjut (late-stage) yang lebih aman, ketimbang mendanai startup tahap awal (early-stage) yang justru menjadi motor inovasi dan penciptaan lapangan kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini