Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kasus Gagal Ginjal Anak, DPR: Terlihat Sekali BPOM Tidak Mau Disalahkan

 


Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan agar Komisi VI dan Komisi IX mengadakan rapat gabungan untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebab, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut izin impor pelarut obat sirop pemicu gagal ginjal melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Di mana secara terang-terangan BPOM menyalahkan Kemendag. Nah permasalahan ini harus diurai. Saya mengsulkan kita rapat gabungan dengan Kementerian Kesehatan, dengan Komisi IX, BPOM dan Kemendag untuk mengurai masalah ini (gagal ginjal akut)," kata Andre, dalam rapat dengar pendapat dengan BPKN, di Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Dia menilai sikap Kepala BPOM Penny K Lukito seakan-akan melempar tanggung jawab dengan menyalahkan Kemendag dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Andre mendapat laporan dari Kemendag bahwa impor obat merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan. Bahkan saya juga punya data yang menariknya pak, seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak tidak, ini membahayakan kesehatan tidak," ungkapnya.

"Kemendag ini kan hanya mengeluarkan persetujuan impor kalau sudah ada rekomendasi dari Kemenkes. Nah tiba-tiba BPOM buang badan jauh banget ke Kemendag," sambung Andre.

Oleh karena itu, Politikus Gerindra mengusulkan agar digelarnya rapat gabungan antara komisi VI dengan Komisi IX. Untuk bongkar siapa yang salah dan bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

"kita rapat gabungan, minta izin pimpinan DPR kita rapat gabungan dengan komisi IX, kita undang Kemenkes kita undang Kemendag, kita undang kepala BPOM. kalau butuh BPKN kita hadirkan. Kita usut tuntas, kita bongkar habis di sana (rapat gabungan)," imbuh Andre.

Tidak Lewat SKI

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito, menegaskan tak bisa mengawasi produk senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG). Senyawa kimia itu dipakai untuk pelarut obat sirop. Diduga pemicu terjadinya gagal ginjal akut anak.

Penny mengungkap, pelarut EG dan DEG masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI). Melainkan lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Bahan baku sebagai produk farmasi mestinya pharmaceutical grade, harus dapat SKI sehingga kami bisa lakukan pengawasan. Khusus pelarut EG dan DEG ini tidak masuk melalui SKI melainkan Kemendag," kata Penny dalam rapat dengan DPR, Rabu (2/11).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini