Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Gen Halilintar Hadirkan Saksi Ahli, Terbukti Logo Sebagai Unsur Pembeda dan Seharusnya Merek Terdaftar

 


Sidang gugatan Gen Halilintar yang diwakili oleh Halilintar Anofial Asmid terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Gugatan dilayangkan dengan Nomor. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. perihal Gugatan terhadap Putusan Komisi Banding Merek (KBM) No. 375/KBM/HKI/2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara: Halilintar Anofial Asmid (Penggugat) Versus Komisi Banding Merek Cq. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) cq. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat). 


Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan ini Gen Halilintar menghadirkan saksi ahli. Saksi Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa Gambar atau logo merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran merek. 

"Maka apabila suatu Label Merek sebagai Tanda Grafis tersebut memiliki esensi/ciri khas tersendiri sudah seharusnya pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding Merek," ujar saksi ahli, Adi Supanto, SH., MH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Keterangan Saksi Ahli diberikan usai mendapatkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum dan Klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim yang Hadir dalam persidangan tersebut. Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Suyud Margono & Associates Law Firm dan Tergugat  diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Komisi Banding Merek. 

"Apabila pendaftaran merek ditolak atau tidak bisa didaftar, apakah memiliki persamaan pada seluruhnya atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu atau dimohonkan lebih dulu," ujar Adi Supanto.  

Perkara ini muncul karena informasi yang beredar di khalayak ramai perihal ayah Atta Halilintar yang mengajukan permohonan (banding) pendaftaran merek GENHALILINTAR + Lukisan No. Agenda D002018027834 Kelas 25 (pakaian/ fashion) dan dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu dan mengajukan Gugatan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini