Gen Halilintar Hadirkan Saksi Ahli, Terbukti Logo Sebagai Unsur Pembeda dan Seharusnya Merek Terdaftar
Sidang gugatan Gen Halilintar yang diwakili oleh Halilintar Anofial Asmid terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Gugatan dilayangkan dengan Nomor. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. perihal Gugatan terhadap Putusan Komisi Banding Merek (KBM) No. 375/KBM/HKI/2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara: Halilintar Anofial Asmid (Penggugat) Versus Komisi Banding Merek Cq. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) cq. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat).
Persidangan
kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan ini Gen Halilintar
menghadirkan saksi ahli. Saksi Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa
Gambar atau logo merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran
merek.
"Maka apabila suatu Label Merek sebagai Tanda Grafis tersebut memiliki esensi/ciri khas tersendiri sudah seharusnya pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding Merek," ujar saksi ahli, Adi Supanto, SH., MH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Keterangan Saksi Ahli diberikan usai mendapatkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum dan Klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim yang Hadir dalam persidangan tersebut. Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Suyud Margono & Associates Law Firm dan Tergugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Komisi Banding Merek.
"Apabila pendaftaran merek ditolak atau tidak bisa didaftar, apakah memiliki persamaan pada seluruhnya atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu atau dimohonkan lebih dulu," ujar Adi Supanto.
Perkara ini muncul karena informasi yang beredar di khalayak ramai perihal ayah Atta Halilintar yang mengajukan permohonan (banding) pendaftaran merek GENHALILINTAR + Lukisan No. Agenda D002018027834 Kelas 25 (pakaian/ fashion) dan dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu dan mengajukan Gugatan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Komentar
Posting Komentar