Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN Ingatkan Jajarannya Menunaikan Zakat

 

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan dukungannya terhadap program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebagai salah satu bentuknya, dia mendorong jajarannya bisa menunaikan zakat.

Hal ini disampaikannya saat memberi arahan dalam acara pertemuan perihal Percepatan Pengumpulan Dana Zakat bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis 10 November 2022.

"Zakat bagi umat muslim itu merupakan suatu kewajiban, salah satunya zakat penghasilan yang wajib dilaksanakan apabila kita (pegawai) sudah mencapai penghasilan di atas Rp. 6.610.000 sebagai batas apabila disetarakan dengan harga emas," kata Yusharto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan mengenai dukungan BSKDN terhadap program Baznas terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan oleh pegawai di lingkungan BSKDN.

"Pada prinsipnya kami mendukung program pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan bapak/ibu sekalian untuk bisa disalurkan kepada orang-orang yang berhak," ungkap Yusharto.

Mekanisme di Kemendagri

Sementara itu, Sekretaris UPZ Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan mengenai mekanisme pengumpulan, penyetoran, dan pendayagunaan zakat di lingkungan Kemendagri.

Dirinya menjelaskan bahwa UPZ Kemendagri mengeluarkan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Muzaki yang bisa ditanda tangani oleh setiap pegawai yang hendak mengeluarkan zakat pengahasilannya sebesar 2,5% dari total penghasilan gaji dan tunjangan kinerja.

Adapun mekanismenya dipotong secara langsung oleh bank penyimpan dana gaji atau tunjangan kinerja berdasarkan data dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

"Nanti, Bapak dan Ibu gaji dan tunjangan kinerja kalau banknya berbeda itu bisa menyebutkan di sini (dalam surat pernyataan), dipilih salah satunya di mana akan dipotong dari rekening gaji atau rekening tunjangan kinerja," kata Yudia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini