Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN Ingatkan Jajarannya Menunaikan Zakat

 

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan dukungannya terhadap program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebagai salah satu bentuknya, dia mendorong jajarannya bisa menunaikan zakat.

Hal ini disampaikannya saat memberi arahan dalam acara pertemuan perihal Percepatan Pengumpulan Dana Zakat bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis 10 November 2022.

"Zakat bagi umat muslim itu merupakan suatu kewajiban, salah satunya zakat penghasilan yang wajib dilaksanakan apabila kita (pegawai) sudah mencapai penghasilan di atas Rp. 6.610.000 sebagai batas apabila disetarakan dengan harga emas," kata Yusharto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan mengenai dukungan BSKDN terhadap program Baznas terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan oleh pegawai di lingkungan BSKDN.

"Pada prinsipnya kami mendukung program pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan bapak/ibu sekalian untuk bisa disalurkan kepada orang-orang yang berhak," ungkap Yusharto.

Mekanisme di Kemendagri

Sementara itu, Sekretaris UPZ Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan mengenai mekanisme pengumpulan, penyetoran, dan pendayagunaan zakat di lingkungan Kemendagri.

Dirinya menjelaskan bahwa UPZ Kemendagri mengeluarkan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Muzaki yang bisa ditanda tangani oleh setiap pegawai yang hendak mengeluarkan zakat pengahasilannya sebesar 2,5% dari total penghasilan gaji dan tunjangan kinerja.

Adapun mekanismenya dipotong secara langsung oleh bank penyimpan dana gaji atau tunjangan kinerja berdasarkan data dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

"Nanti, Bapak dan Ibu gaji dan tunjangan kinerja kalau banknya berbeda itu bisa menyebutkan di sini (dalam surat pernyataan), dipilih salah satunya di mana akan dipotong dari rekening gaji atau rekening tunjangan kinerja," kata Yudia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025