PUPR: Penyaluran Dana FLPP 14 Bank di Bawah Ketentuan
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan mengungkapkan 28 bank pelaksana telah menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di atas 70 persen per September 2020.
"Posisi ini ideal untuk bank pelaksana, sehingga penyaluran dana FLPP lebih cepat dan tepat sesuai dengan kesepakatan yang ada," ujar Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, Minggu (13/9).
Sebanyak 28 bank pelaksana dengan penyaluran FLPP di atas 70 persen berasal dari tujuh bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD).
Namun, masih ada 14 bank yang penyalurannya belum sesuai ketentuan. Secara rinci, sembilan bank pelaksana, terdiri dari satu bank nasional dan delapan BPD belum menyentuh penyaluran di atas 70 persen, tepatnya masih di atas 50 persen.
Sisanya sebanyak lima bank pelaksana terdiri dari dua bank nasional dan tiga BPD, penyaluran dana FLPP-nya masih di bawah 50 persen.
Seharusnya, Arief menuturkan sesuai perjanjian kerja sama, idealnya bank pelaksana yang ada telah menyalurkan dana FLPP paling sedikit 70 persen.
"Pertengahan Oktober ini kami akan segera melakukan evaluasi kinerja bank pelaksana untuk kuartal ketiga tahun ini," jelasnya.
Evaluasi, sambung dia, sebagai upaya untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan pembiayaan perumahan.
Artinya, bila ada bank pelaksana yang belum optimal dalam menyalurkan dana FLPP, akan dialihkan kuotanya kepada bank pelaksana yang lebih optimal. Sehingga, dana FLPP dapat disalurkan dengan tepat, cepat dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sejauh ini, dana FLPP mengalir untuk 88.252 unit rumah dengan nilai Rp8,98 triliun atau 86,10 persen dari target yang sebanyak 102.500 unit rumah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan nilai Rp11 triliun.
Secara total, penyaluran FLPP periode 2010-2020 sebanyak 743.854 unit rumah dengan nilai Rp53,35 triliun.
Komentar
Posting Komentar