Sanksi Pelanggar Aturan Skuter Listrik Dirujuk ke Satpol PP

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan teknis tentang kendaraan tertentu di luar mobil dan sepeda motor listrik, yaitu skuter listrik hingga otopet, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalam aturan ini tertuang pengaturan untuk kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Masing-masing jenis kendaraan juga dibuatkan ketentuan teknis yang berkaitan dengan persyaratan keselamatan.

Pada pasal 3 ayat 1 misalnya, skuter Listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi lampu utama, lampu posisi, atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem berfungsi baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

 

Kemudian pada ayat 2, sepeda Listrik juga punya ketentuan yang sama dengan skuter listrik soal batas kecepatan, yakni maksimal 25 km per jam.

Selanjutnya pada ayat 3, hoverboard secara teknis harus mempunyai lampu utama, sistem rem, alat pemantul cahaya, dan kecepatan paling tingginya enam km per jam.

Ayat 4 menuliskan soal teknis unicycle yakni harus dilengkapi lampu utama, sistem pengereman, alat pemantul cahaya, serta kecepatan maksimal 6 km per jam.

Pada ayat 5 mengenai otopet yakni persyaratan lampu utama, sistem rem, alat pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat
digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi, dan kecepatan paling tinggi enam km per jam.

Selain itu aturan ini juga menetapkan hal lain seperti kriteria penggunanya.

Pada pasal 4 ayat 1 menjelaskan pengguna mesti menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengguna juga wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Selanjutnya memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi. Disebutkan juga pengguna kendaraan tertentu usia 12 tahun sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa.

Permenhub nomor 45 tahun 2020 ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni. Aturan juga mulai berlaku sejak pertama diundangkan pada 22 Juni.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan agar regulasi ini berjalan maksimal butuh dukungan melalui aturan turunan dari Pemerintah Daerah. Melalui peraturan daerah, Budi bilang dapat diatur mengenai sanksi jika ada pengguna yang menyalahi aturan.

"Itu nanti yang kami harapkan ada turunan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah," ucap Budi, Senin (1/9).

Terkait petugas yang akan memberikan pengawasan pengguna kendaraan tertentu dan melakukan penindakan, Budi menambahkan dapat melibatkan peran Satpol PP.

"Yang mengawasi nanti perangkat kepolisian daerah bisa Satpol PP," ucap Budi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023