Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Pelantun Azan Jihad Ditangkap, Jadi Tersangka Ujaran SARA

 

ditangkap kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tersangka atas nama SM (22) yang diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat," kata Argo lewat keterangan resmi, Jumat (3/12).

Argo mengatakan SM (22) dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Video SM azan dengan lafal yang diganti juga telah beredar luas di media sosial.

SM diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Argo mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Barang bukti yang diamankan, satu buah handphone berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, satu buah sarung kain," ucap Argo.

Sebelumnya, polisi sempat menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun Instagram pribadinya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini