Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

NET TV Buka Suara soal Gugatan PKPU

 

PT Net Mediatama Televisi (NET TV) buka suara soal gugatan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

CEO PT NetMediatama Televisi (NET) Deddy HSudarijanto mengatakan pihaknya menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap NET yang beberapa tahun belakangan menjalin kerja sama saling menguntungkan.

"Hubungan baik tersebut berlangsung hingga saat ini di mana NET juga telah melakukan upaya komunikasi dengan penggugat sebelum munculnya gugatan tersebut," ujar Deddy lewat keterangan resminya, Kamis (26/11).

Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap.

"Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NEt yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat," lanjut Deddy.

Ia berharap penyelesaian kewajiban dapat terselesaikan dengan baik mengingat perkembangan positif yang terjadi di NET saat ini.

"Di 2020 NET mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57 persen berdasarkan dari data lembaga riset kepemirsaan dan mendapatkan banyak kepercayaan kerja sama dengan berbagai mitra usaha NET," klaimnya.

 

 

Berkembangnya Net saat ini, ujar Deddy, menjadi modal penting bagi manajemen dan karyawan untuk terus menghadirkan konten-konten kreatifnya yang menarik dan memiliki value positif bagi masyarakat Indonesia.

"Serta menjadi sinyal positif berkembangnya NET dalam industri penyiaran yang semakin kompetitif bekerjasama dengan berbagai mitra-mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama," tandasnya.

Net TV digugat PKPU Bambang Sutrisno Kusnadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan dengan

nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst berisi agar PN Jakpus mengabulkan gugatan Bambang terhadap Net TV.

Dalam petitum, termohon PKPU, yakni Net TV berada dalam PKPU sementara.

"Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis PN Jakpus, dikutip Kamis, (26/11).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini