NET TV Buka Suara soal Gugatan PKPU

 

PT Net Mediatama Televisi (NET TV) buka suara soal gugatan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

CEO PT NetMediatama Televisi (NET) Deddy HSudarijanto mengatakan pihaknya menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap NET yang beberapa tahun belakangan menjalin kerja sama saling menguntungkan.

"Hubungan baik tersebut berlangsung hingga saat ini di mana NET juga telah melakukan upaya komunikasi dengan penggugat sebelum munculnya gugatan tersebut," ujar Deddy lewat keterangan resminya, Kamis (26/11).

Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap.

"Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NEt yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat," lanjut Deddy.

Ia berharap penyelesaian kewajiban dapat terselesaikan dengan baik mengingat perkembangan positif yang terjadi di NET saat ini.

"Di 2020 NET mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57 persen berdasarkan dari data lembaga riset kepemirsaan dan mendapatkan banyak kepercayaan kerja sama dengan berbagai mitra usaha NET," klaimnya.

 

 

Berkembangnya Net saat ini, ujar Deddy, menjadi modal penting bagi manajemen dan karyawan untuk terus menghadirkan konten-konten kreatifnya yang menarik dan memiliki value positif bagi masyarakat Indonesia.

"Serta menjadi sinyal positif berkembangnya NET dalam industri penyiaran yang semakin kompetitif bekerjasama dengan berbagai mitra-mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama," tandasnya.

Net TV digugat PKPU Bambang Sutrisno Kusnadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan dengan

nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst berisi agar PN Jakpus mengabulkan gugatan Bambang terhadap Net TV.

Dalam petitum, termohon PKPU, yakni Net TV berada dalam PKPU sementara.

"Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis PN Jakpus, dikutip Kamis, (26/11).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023