Libur Nataru, Okupansi Hotel di Kota Bogor Turun
Tingkat hunian atau okupansi hotel di Kota Bogor, Jawa Barat, pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (nataru) mengalami penurunan dampak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif.
"Adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil swab tes, berdampak pada okupansi hotel, tapi penurunanya tidak signifikan," kata Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Bogor Raya, Eka Gartika, Minggu (27/12) seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data harian IHGMA chapter Bogor Raya, okupansi hotel di Kota Bogor, pada Kamis (24/12) mencapai 95,88 persen, dan pada Jumat (25/12) merosot menjadi 50,40 persen.
Sedangkan data bulanan dari lembaga tersebut, okupansi hotel di Kota Bogor pada Desember 2020, hingga Kamis (24/12) okupansinya 82,93 persen, dan hingga Jumat (25/12) okupansinya 81,70 persen.
Menurut dia, tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi sesungguhnya tidak wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif.
Namun, tambahnya,informasisudah terlanjur menyebut bahwa tamu hotel memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif alhasil terjadi kerancuan.
General Manager Hotel Asana Grand Pangrango Kota Bogor ini menjelaskan, aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif untuk wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke destinasi wisata dan ke restoran, sedangkan untuk tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi itu tidak wajib.
Eka menuturkan aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020 serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020, yang mengacu pada Serat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, pengelola hotel juga tidak diizinkan membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Aturan tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif, berpengaruh terhadap okupansi hotel.
"Ada penurunan sekitar 15 persen hingga 20 persen," katanya.
Menurut dia, keberadaan aturan itu untuk jangka pendek memang agak memberatkan pengelola hotel. Tapi, demi kepentingan jangka panjang justru mendukung agar pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga industri pariwisata tumbuh normal kembali.
Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Nataru menurun setelah pemerintah menerapkan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020.
Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB), Zainal Arifin mengatakan pengunjung pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu pada umumnya adalah sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.
"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang, turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal Arifin.
Zainal menjelaskan penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor, sedangkan pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan domisilinya di Bogor.
Sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis (24/12), kata Zainal, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor, karena tidak diizinkan masuk.
Sebagai informasi, Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional, yakni pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran.
Zainal menjelaskan di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi petugas dari Satpol PP Kota Bogor.
Bahkan, pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian.
"Pada hari pertama diberlakukan aturan ini, Wali Kota Bogor meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor," katanya.
Pengelola Kebun Raya Bogor, kata dia, berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, sehingga kondisinya bisa normal kembali.
Komentar
Posting Komentar