Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

AJB Bumiputera Janji Segera Bayar Klaim Jatuh Tempo

 

AJB Bumiputera 1912 berjanji akan segera membayar klaim nasabah yang jatuh tempo. Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengatakan janji disampaikan saat nasabah melakukan aksi damai menuntut supaya manajemen membayar utang klaim jatuh tempo kepada nasabah.

Ia mengatakan saat aksi damai, manajemen, perwakilan nasabah serta sekretaris BPA Bumiputera melakukan diskusi. Hasil diskusi, pembayaran klaim jatuh tempo akan diprioritaskan  bagi nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama.

"Tadi sudah disepakati untuk memprioritaskan klaim-klaim yang kecil untuk segera dibayarkan," katanya Kamis (3/12) kemarin.

 

Selain itu, Jaka menambahkan manajemen juga berkomitmen untuk mencairkan dana jaminan di OJK sebesar Rp60-100 miliar.

"Ini hanya sebagai untuk bayar klaim yang kecil-kecil tadi, sisa dananya di luar itu yang dijaminkan masih ada," jelas Jaka.

Sebagai informasi, 90 orang nasabah AJB Bumiputera 1912 menggelar aksi damai di kantor pusat perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Mereka menuntut supaya manajemen membayar utang klaim jatuh tempo kepada nasabah.

 

 

Syakur Usman, salah satu nasabah meminta manajemen menepati janji untuk membayar klaim jatuh tempo seperti yang dijanjikan sebesar Rp12 miliar.

Janji itu, seperti disampaikan Syakur, sesuai pernyataan Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim yang akan membayarkan klaim mulai November 2020.

"Direktur Utama menjanjikan ada dana Rp12 Miliar untuk membayar, tapi sampai November tidak ada realisasinya," tutur Syakur

Kamis (3/12).

Selain itu, ia meminta manajemen memberikan kepastian atas ketersediaan dana pembayaran klaim para nasabah. Sebab sebelumnya manajemen mengaku dapat mencairkan pembayaran dari dana cadangan Rp100 miliar.

"Kami minta ditunjukkan sungguh-sungguh memberikan kepastian bukan angin-angin surga," imbuh Syakur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini