Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

AJB Bumiputera Janji Segera Bayar Klaim Jatuh Tempo

 

AJB Bumiputera 1912 berjanji akan segera membayar klaim nasabah yang jatuh tempo. Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengatakan janji disampaikan saat nasabah melakukan aksi damai menuntut supaya manajemen membayar utang klaim jatuh tempo kepada nasabah.

Ia mengatakan saat aksi damai, manajemen, perwakilan nasabah serta sekretaris BPA Bumiputera melakukan diskusi. Hasil diskusi, pembayaran klaim jatuh tempo akan diprioritaskan  bagi nasabah berstatus habis kontrak (HK) dengan nilai di bawah Rp10 juta, status HK dana kelangsungan belajar (DKB) atau meninggal dunia, dan polis berstatus paling lama.

"Tadi sudah disepakati untuk memprioritaskan klaim-klaim yang kecil untuk segera dibayarkan," katanya Kamis (3/12) kemarin.

 

Selain itu, Jaka menambahkan manajemen juga berkomitmen untuk mencairkan dana jaminan di OJK sebesar Rp60-100 miliar.

"Ini hanya sebagai untuk bayar klaim yang kecil-kecil tadi, sisa dananya di luar itu yang dijaminkan masih ada," jelas Jaka.

Sebagai informasi, 90 orang nasabah AJB Bumiputera 1912 menggelar aksi damai di kantor pusat perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Mereka menuntut supaya manajemen membayar utang klaim jatuh tempo kepada nasabah.

 

 

Syakur Usman, salah satu nasabah meminta manajemen menepati janji untuk membayar klaim jatuh tempo seperti yang dijanjikan sebesar Rp12 miliar.

Janji itu, seperti disampaikan Syakur, sesuai pernyataan Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim yang akan membayarkan klaim mulai November 2020.

"Direktur Utama menjanjikan ada dana Rp12 Miliar untuk membayar, tapi sampai November tidak ada realisasinya," tutur Syakur

Kamis (3/12).

Selain itu, ia meminta manajemen memberikan kepastian atas ketersediaan dana pembayaran klaim para nasabah. Sebab sebelumnya manajemen mengaku dapat mencairkan pembayaran dari dana cadangan Rp100 miliar.

"Kami minta ditunjukkan sungguh-sungguh memberikan kepastian bukan angin-angin surga," imbuh Syakur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini