Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Kemenhub Bolehkan Diskon Ojol Asal Tak Lewat Batas Bawah


Kementerian Perhubungan RI menegaskan penerapan diskon atau potongan harga angkutan ojek online (ojol) tetap boleh diterapkan aplikator dengan syarat tidak melebihi tarif batas bawah sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6).
Imbauan ini dikeluarkan hanya sehari setelah Kementerian Perhubungan membatalkan rencana menerapkan larangan promo atau diskon tarif ojol lantaran.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com



Terkait itu Budi Setiyadi menegaskan kementeriannya tak memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan promo atau diskon.

Hal tersebut diketahui setelah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi berkata kewenangan tersebut berada di tangan KPPU.

"(Promo) masih boleh tapi semua itu dikembalikan ke KPPU. Kalau ada yang melanggar, sanksi berada di KPPU bukan Kemenhub," kata Budi.
Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).

Aturan tersebut tak sesuai praktik di lapangan. Sebab promo atau diskon yang diberikan aplikator ojol selama ini kerap menjadikan total tarif di bawah ambang batas bawah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa diskon semestinya tak diterapkan dalam bisnis transportasi online. Penerapan diskon dikhawatirkan dapat membunuh usaha-usaha lain yang sejenis.
Budi menganggap keberadaan diskon selama ini sebenarnya tak memberikan keuntungan berkepanjangan bagi perusahaan.

Kini, setelah membatalkan rencana larangan diskon atau promo, Budi menuturkan kementeriannya tengah merancang skema pengganti diskon yang dapat membantu aplikator ojol supaya tak kehilangan kesempatan untuk menarik konsumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)