Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

Kemenhub Bolehkan Diskon Ojol Asal Tak Lewat Batas Bawah


Kementerian Perhubungan RI menegaskan penerapan diskon atau potongan harga angkutan ojek online (ojol) tetap boleh diterapkan aplikator dengan syarat tidak melebihi tarif batas bawah sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6).
Imbauan ini dikeluarkan hanya sehari setelah Kementerian Perhubungan membatalkan rencana menerapkan larangan promo atau diskon tarif ojol lantaran.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com



Terkait itu Budi Setiyadi menegaskan kementeriannya tak memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan promo atau diskon.

Hal tersebut diketahui setelah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi berkata kewenangan tersebut berada di tangan KPPU.

"(Promo) masih boleh tapi semua itu dikembalikan ke KPPU. Kalau ada yang melanggar, sanksi berada di KPPU bukan Kemenhub," kata Budi.
Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).

Aturan tersebut tak sesuai praktik di lapangan. Sebab promo atau diskon yang diberikan aplikator ojol selama ini kerap menjadikan total tarif di bawah ambang batas bawah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa diskon semestinya tak diterapkan dalam bisnis transportasi online. Penerapan diskon dikhawatirkan dapat membunuh usaha-usaha lain yang sejenis.
Budi menganggap keberadaan diskon selama ini sebenarnya tak memberikan keuntungan berkepanjangan bagi perusahaan.

Kini, setelah membatalkan rencana larangan diskon atau promo, Budi menuturkan kementeriannya tengah merancang skema pengganti diskon yang dapat membantu aplikator ojol supaya tak kehilangan kesempatan untuk menarik konsumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)