Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Kemenhub Bolehkan Diskon Ojol Asal Tak Lewat Batas Bawah


Kementerian Perhubungan RI menegaskan penerapan diskon atau potongan harga angkutan ojek online (ojol) tetap boleh diterapkan aplikator dengan syarat tidak melebihi tarif batas bawah sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6).
Imbauan ini dikeluarkan hanya sehari setelah Kementerian Perhubungan membatalkan rencana menerapkan larangan promo atau diskon tarif ojol lantaran.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com



Terkait itu Budi Setiyadi menegaskan kementeriannya tak memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan promo atau diskon.

Hal tersebut diketahui setelah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi berkata kewenangan tersebut berada di tangan KPPU.

"(Promo) masih boleh tapi semua itu dikembalikan ke KPPU. Kalau ada yang melanggar, sanksi berada di KPPU bukan Kemenhub," kata Budi.
Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).

Aturan tersebut tak sesuai praktik di lapangan. Sebab promo atau diskon yang diberikan aplikator ojol selama ini kerap menjadikan total tarif di bawah ambang batas bawah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa diskon semestinya tak diterapkan dalam bisnis transportasi online. Penerapan diskon dikhawatirkan dapat membunuh usaha-usaha lain yang sejenis.
Budi menganggap keberadaan diskon selama ini sebenarnya tak memberikan keuntungan berkepanjangan bagi perusahaan.

Kini, setelah membatalkan rencana larangan diskon atau promo, Budi menuturkan kementeriannya tengah merancang skema pengganti diskon yang dapat membantu aplikator ojol supaya tak kehilangan kesempatan untuk menarik konsumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025