Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kemenhub Bolehkan Diskon Ojol Asal Tak Lewat Batas Bawah


Kementerian Perhubungan RI menegaskan penerapan diskon atau potongan harga angkutan ojek online (ojol) tetap boleh diterapkan aplikator dengan syarat tidak melebihi tarif batas bawah sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6).
Imbauan ini dikeluarkan hanya sehari setelah Kementerian Perhubungan membatalkan rencana menerapkan larangan promo atau diskon tarif ojol lantaran.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com



Terkait itu Budi Setiyadi menegaskan kementeriannya tak memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan promo atau diskon.

Hal tersebut diketahui setelah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi berkata kewenangan tersebut berada di tangan KPPU.

"(Promo) masih boleh tapi semua itu dikembalikan ke KPPU. Kalau ada yang melanggar, sanksi berada di KPPU bukan Kemenhub," kata Budi.
Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).

Aturan tersebut tak sesuai praktik di lapangan. Sebab promo atau diskon yang diberikan aplikator ojol selama ini kerap menjadikan total tarif di bawah ambang batas bawah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa diskon semestinya tak diterapkan dalam bisnis transportasi online. Penerapan diskon dikhawatirkan dapat membunuh usaha-usaha lain yang sejenis.
Budi menganggap keberadaan diskon selama ini sebenarnya tak memberikan keuntungan berkepanjangan bagi perusahaan.

Kini, setelah membatalkan rencana larangan diskon atau promo, Budi menuturkan kementeriannya tengah merancang skema pengganti diskon yang dapat membantu aplikator ojol supaya tak kehilangan kesempatan untuk menarik konsumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini