BP Batam Menampik Terlibat atas Kehadiran 65 Kontainer Limbah
Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP
Batam) menampik keterlibatannya atas kemunculan 65 kontainer
berisi limbah plastik impor. Meskipun
kontainer-kontainer tersebut berlabuh di Pelabuhan Batuampar, yang merupakan
kelolaan BP Batam.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi menegaskan menolak kehadiran limbah tersebut di pelabuhannya. Ia menyebut limbah-limbah tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memang tidak baik bagi lingkungan.
"BP Batam tidak pernah terlibat atas hadirnya limbah-limbah plastik tersebut. Apalagi, izin usaha industri pengolahan limbah juga tidak pernah diterbitkan oleh BP Batam. Kami bahkan tidak mau ada limbah B3 datang ke Batam. Itu kan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya, Rabu (19/6).
Ia mengungkapkan bahwa wewenang mengenai izin impor berada di ranah Kementerian Perdagangan. Sementara, izin usaha industri pengolahan limbah juga berada di tangan Pemerintah Kota Batam.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi menegaskan menolak kehadiran limbah tersebut di pelabuhannya. Ia menyebut limbah-limbah tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memang tidak baik bagi lingkungan.
"BP Batam tidak pernah terlibat atas hadirnya limbah-limbah plastik tersebut. Apalagi, izin usaha industri pengolahan limbah juga tidak pernah diterbitkan oleh BP Batam. Kami bahkan tidak mau ada limbah B3 datang ke Batam. Itu kan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya, Rabu (19/6).
Ia mengungkapkan bahwa wewenang mengenai izin impor berada di ranah Kementerian Perdagangan. Sementara, izin usaha industri pengolahan limbah juga berada di tangan Pemerintah Kota Batam.
Kemudian, proses pemeriksaan
petikemas di Pelabuhan Batuampar pun sudah sesuai prosedur, di mana Bea Cukai
melaksanakan tugas yang seharusnya.
Pilihan redaksi |
www.ptbestprofit.com |
www.ptbestprofitfutures.com |
www.pt-bestprofit.com |
Sehingga, ia menolak dengan tegas dugaan bahwa BP Batam ikut menyetujui kehadiran limbah tersebut di pelabuhannya. Justru, menurut dia, pihak yang perlu dipertanyakan adalah lembaga surveyor yang memperbolehkan barang tersebut diimpor.
"Karena yang memasukkan (barang) tentu dicek dulu oleh surveyor atas perintah Kementerian Perdagangan," imbuh Edy.
Sejatinya, impor sampah diperbolehkan untuk mendarat di Batam. Asal, sampah tersebut berupa scrap atau sampah yang bisa didaur ulang untuk kepentingan produksi manufaktur di Batam.
Sebagai contoh, jika Batam kedatangan sampah plastik, maka
sampah tersebut sudah harus dalam bentuk bijih plastik atau filamen yang
berguna bagi industri tekstil. "Jadi sampah ini boleh masuk, asal jangan
sampah yang berstatus limbah. Apalagi limbah B3.
Ia sendiri masih menunggu investasi dari tim gabungan dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam terkait isi 65 kontainer tersebut. Sebab, isi kontainer tersebut masih belum bisa dipastikan 100 persen berisi limbah berbahaya.
"Karena memang sejauh ini ada kecurigaan, apakah benar yang masuk itu benar-benar limbah," jelasnya.
Ia sendiri masih menunggu investasi dari tim gabungan dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam terkait isi 65 kontainer tersebut. Sebab, isi kontainer tersebut masih belum bisa dipastikan 100 persen berisi limbah berbahaya.
"Karena memang sejauh ini ada kecurigaan, apakah benar yang masuk itu benar-benar limbah," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 65 kontainer berisi barang yang diduga
limbah bergolongan B3 mendarat di Batam. 65 kontainer ini diimpor oleh empat
perusahaan dan berisikan sampah plastik dari Amerika Serikat dan Eropa.
Komentar
Posting Komentar