Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

BP Batam Menampik Terlibat atas Kehadiran 65 Kontainer Limbah


Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menampik keterlibatannya atas kemunculan 65 kontainer berisi limbah plastik impor. Meskipun kontainer-kontainer tersebut berlabuh di Pelabuhan Batuampar, yang merupakan kelolaan BP Batam.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi menegaskan menolak kehadiran limbah tersebut di pelabuhannya. Ia menyebut limbah-limbah tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memang tidak baik bagi lingkungan.

"BP Batam tidak pernah terlibat atas hadirnya limbah-limbah plastik tersebut. Apalagi, izin usaha industri pengolahan limbah juga tidak pernah diterbitkan oleh BP Batam. Kami bahkan tidak mau ada limbah B3 datang ke Batam. Itu kan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya, Rabu (19/6).

Ia mengungkapkan bahwa wewenang mengenai izin impor berada di ranah Kementerian Perdagangan. Sementara, izin usaha industri pengolahan limbah juga berada di tangan Pemerintah Kota Batam.
Kemudian, proses pemeriksaan petikemas di Pelabuhan Batuampar pun sudah sesuai prosedur, di mana Bea Cukai melaksanakan tugas yang seharusnya.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


Sehingga, ia menolak dengan tegas dugaan bahwa BP Batam ikut menyetujui kehadiran limbah tersebut di pelabuhannya. Justru, menurut dia, pihak yang perlu dipertanyakan adalah lembaga surveyor yang memperbolehkan barang tersebut diimpor.

"Karena yang memasukkan (barang) tentu dicek dulu oleh surveyor atas perintah Kementerian Perdagangan," imbuh Edy.

Sejatinya, impor sampah diperbolehkan untuk mendarat di Batam. Asal, sampah tersebut berupa scrap atau sampah yang bisa didaur ulang untuk kepentingan produksi manufaktur di Batam.
Sebagai contoh, jika Batam kedatangan sampah plastik, maka sampah tersebut sudah harus dalam bentuk bijih plastik atau filamen yang berguna bagi industri tekstil. "Jadi sampah ini boleh masuk, asal jangan sampah yang berstatus limbah. Apalagi limbah B3.

Ia sendiri masih menunggu investasi dari tim gabungan dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam terkait isi 65 kontainer tersebut. Sebab, isi kontainer tersebut masih belum bisa dipastikan 100 persen berisi limbah berbahaya.

"Karena memang sejauh ini ada kecurigaan, apakah benar yang masuk itu benar-benar limbah," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 65 kontainer berisi barang yang diduga limbah bergolongan B3 mendarat di Batam. 65 kontainer ini diimpor oleh empat perusahaan dan berisikan sampah plastik dari Amerika Serikat dan Eropa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini