Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Rudiantara: Negara G20 Bentuk 'Framework' Tukar Data Digital


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan para negara anggota G20 sepakat untuk membentuk kerangka kerja (framework) dalam rangka penerapan pertukaran data digital (Data Free Flow with Trust/DFFT). Kerangka kerja ini akan menjadi dasar kapan sekiranya DFFT bisa diterapkan meski sampai saat ini belum ada kepastian target waktu dari forum G20.

Rudiantara mengatakan keputusan ini sudah disepakati seluruh negara anggota forum G20 pada pertemuan di Jepang pada beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh anggota tidak bisa menentukan kapan DFFT bisa dilakukan karena masing-masing negara mempunyai tolak ukur kesiapan yang berbeda-beda.

Dengan begitu, sambungnya, kesepakatan yang muncul adalah masing-masing negara lebih dulu membentuk kerangka kerja yang didasari kesiapan tiap negara. Setelah itu, masing-masing negara membentuk tahapan menuju implementasi DFFT.
"Kami usulkan buat time frame, tapi susah, jadi kondisi saja dengan hormati legal framework di masing-masing negara yang berlaku secara internasional," ungkap Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).


Lebih lanjut, dalam pembentukan kerangka kerja, masing-masing negara harus membentuknya berdasarkan prinsip yang sudah disepakati. Mulai dari intelectual property right, keamanan, hingga rujukan atas best practice dari negara-negara yang mengusulkan, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS).

"Tapi pada dasarnya semua negara mendukung. Bahkan negara seperti India, China, yang penduduknya besar, Perancis juga mendukung," katanya.
Kendati begitu, terkait Indonesia, Rudiantara masih memandang pemerintah masih perlu banyak waktu untuk mempersiapkan ekosistem pertukaran data digital tersebut. Salah satunya dengan melakukan pengembangan sumber daya manusia yang akan dipakai ketika ekosistem bisa dijalankan.

Untuk mencapai hal tersebut, katanya, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan pendidikan yang berkaitan dengan digital. Nantinya, pemerintah menjanjikan memberi insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia memperkirakan seluruh persiapan itu setidaknya butuh waktu dua sampai tiga tahun bagi Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan DFFT sudah sempat dibicarakan antara pemerintah Jepang dan Indonesia sebelum perhelatan pertemuan forum G20. Kebijakan ini diusulkan oleh Jepang, namun pemerintah Negeri Sakura itu ingin Indonesia bisa berpartisipasi dalam kebijakan yang tengah diusulkan ke forum internasional itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025