Rudiantara: Negara G20 Bentuk 'Framework' Tukar Data Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan
para negara anggota G20 sepakat
untuk membentuk kerangka kerja (framework) dalam
rangka penerapan pertukaran data digital (Data Free Flow with Trust/DFFT).
Kerangka kerja ini akan menjadi dasar kapan sekiranya DFFT bisa diterapkan
meski sampai saat ini belum ada kepastian target waktu dari forum G20.
Rudiantara mengatakan keputusan ini sudah disepakati seluruh negara anggota forum G20 pada pertemuan di Jepang pada beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh anggota tidak bisa menentukan kapan DFFT bisa dilakukan karena masing-masing negara mempunyai tolak ukur kesiapan yang berbeda-beda.
Dengan begitu, sambungnya, kesepakatan yang muncul adalah masing-masing negara lebih dulu membentuk kerangka kerja yang didasari kesiapan tiap negara. Setelah itu, masing-masing negara membentuk tahapan menuju implementasi DFFT.
Rudiantara mengatakan keputusan ini sudah disepakati seluruh negara anggota forum G20 pada pertemuan di Jepang pada beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh anggota tidak bisa menentukan kapan DFFT bisa dilakukan karena masing-masing negara mempunyai tolak ukur kesiapan yang berbeda-beda.
Dengan begitu, sambungnya, kesepakatan yang muncul adalah masing-masing negara lebih dulu membentuk kerangka kerja yang didasari kesiapan tiap negara. Setelah itu, masing-masing negara membentuk tahapan menuju implementasi DFFT.
"Kami usulkan buat time frame, tapi
susah, jadi kondisi saja dengan hormati legal framework
di masing-masing negara yang berlaku secara internasional," ungkap
Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).
Lebih lanjut, dalam pembentukan kerangka kerja, masing-masing negara harus membentuknya berdasarkan prinsip yang sudah disepakati. Mulai dari intelectual property right, keamanan, hingga rujukan atas best practice dari negara-negara yang mengusulkan, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS).
"Tapi pada dasarnya semua negara mendukung. Bahkan negara seperti India, China, yang penduduknya besar, Perancis juga mendukung," katanya.
Lebih lanjut, dalam pembentukan kerangka kerja, masing-masing negara harus membentuknya berdasarkan prinsip yang sudah disepakati. Mulai dari intelectual property right, keamanan, hingga rujukan atas best practice dari negara-negara yang mengusulkan, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS).
"Tapi pada dasarnya semua negara mendukung. Bahkan negara seperti India, China, yang penduduknya besar, Perancis juga mendukung," katanya.
Kendati begitu, terkait Indonesia, Rudiantara masih
memandang pemerintah masih perlu banyak waktu untuk mempersiapkan ekosistem
pertukaran data digital tersebut. Salah satunya dengan melakukan pengembangan
sumber daya manusia yang akan dipakai ketika ekosistem bisa dijalankan.
Untuk mencapai hal tersebut, katanya, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan pendidikan yang berkaitan dengan digital. Nantinya, pemerintah menjanjikan memberi insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia memperkirakan seluruh persiapan itu setidaknya butuh waktu dua sampai tiga tahun bagi Indonesia.
Sebelumnya, kebijakan DFFT sudah sempat dibicarakan antara pemerintah Jepang dan Indonesia sebelum perhelatan pertemuan forum G20. Kebijakan ini diusulkan oleh Jepang, namun pemerintah Negeri Sakura itu ingin Indonesia bisa berpartisipasi dalam kebijakan yang tengah diusulkan ke forum internasional itu.
Untuk mencapai hal tersebut, katanya, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan pendidikan yang berkaitan dengan digital. Nantinya, pemerintah menjanjikan memberi insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia memperkirakan seluruh persiapan itu setidaknya butuh waktu dua sampai tiga tahun bagi Indonesia.
Sebelumnya, kebijakan DFFT sudah sempat dibicarakan antara pemerintah Jepang dan Indonesia sebelum perhelatan pertemuan forum G20. Kebijakan ini diusulkan oleh Jepang, namun pemerintah Negeri Sakura itu ingin Indonesia bisa berpartisipasi dalam kebijakan yang tengah diusulkan ke forum internasional itu.
Komentar
Posting Komentar