Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Rudiantara: Negara G20 Bentuk 'Framework' Tukar Data Digital


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan para negara anggota G20 sepakat untuk membentuk kerangka kerja (framework) dalam rangka penerapan pertukaran data digital (Data Free Flow with Trust/DFFT). Kerangka kerja ini akan menjadi dasar kapan sekiranya DFFT bisa diterapkan meski sampai saat ini belum ada kepastian target waktu dari forum G20.

Rudiantara mengatakan keputusan ini sudah disepakati seluruh negara anggota forum G20 pada pertemuan di Jepang pada beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh anggota tidak bisa menentukan kapan DFFT bisa dilakukan karena masing-masing negara mempunyai tolak ukur kesiapan yang berbeda-beda.

Dengan begitu, sambungnya, kesepakatan yang muncul adalah masing-masing negara lebih dulu membentuk kerangka kerja yang didasari kesiapan tiap negara. Setelah itu, masing-masing negara membentuk tahapan menuju implementasi DFFT.
"Kami usulkan buat time frame, tapi susah, jadi kondisi saja dengan hormati legal framework di masing-masing negara yang berlaku secara internasional," ungkap Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).


Lebih lanjut, dalam pembentukan kerangka kerja, masing-masing negara harus membentuknya berdasarkan prinsip yang sudah disepakati. Mulai dari intelectual property right, keamanan, hingga rujukan atas best practice dari negara-negara yang mengusulkan, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS).

"Tapi pada dasarnya semua negara mendukung. Bahkan negara seperti India, China, yang penduduknya besar, Perancis juga mendukung," katanya.
Kendati begitu, terkait Indonesia, Rudiantara masih memandang pemerintah masih perlu banyak waktu untuk mempersiapkan ekosistem pertukaran data digital tersebut. Salah satunya dengan melakukan pengembangan sumber daya manusia yang akan dipakai ketika ekosistem bisa dijalankan.

Untuk mencapai hal tersebut, katanya, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan pendidikan yang berkaitan dengan digital. Nantinya, pemerintah menjanjikan memberi insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia memperkirakan seluruh persiapan itu setidaknya butuh waktu dua sampai tiga tahun bagi Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan DFFT sudah sempat dibicarakan antara pemerintah Jepang dan Indonesia sebelum perhelatan pertemuan forum G20. Kebijakan ini diusulkan oleh Jepang, namun pemerintah Negeri Sakura itu ingin Indonesia bisa berpartisipasi dalam kebijakan yang tengah diusulkan ke forum internasional itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini