Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Suap

 


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadal Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.

Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.

Vonis Sang Kakak

Selain Terbit Rencana, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Iskandar Perangin Angin, yang merupakan kakak dari Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwan lainnya yakni Marcos Surya Abadi yang merupakan kontraktor divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis masing-masing 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023