Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Menko Polhukam Sebut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Bisa Cegah Korupsi


mengatakan, pemerintah sudah melakukan terobosan untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satunya dengan menginisiasi lahirnya RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Dia mencontohkan, belanja apapun di atas seratus juta harus melalui transfer atau bank.


Dengan mekanisme aturan tersebut, maka alur penarikan dan pengirim uang semuanya akan terlacak, berbeda dengan uang tunai di mana tidak tercatat.

"Salah satu yang kita tawarkan dan kita mengusulkan ke DPR ada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di situ diusulkan misalnya siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud pada acara survei LSI, Kamis (20/10/2022).

Namun, dia menyebut DPR menolak usulan undang-undang tersebut, sebab hal itu hanya akan menyulitkan saat masa kampanye.

"Terus terang itu kan ada di media kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanye, atau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop bawa apa, tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," kata Mahfud.

Korupsi Karena Takut Miskin

Padahal, kata Mahfud, korupsi bisa dicegah lewat UU tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa koruptor itu biasanya sangat takut jatuh miskin

"Untuk memberantas korupsi, kita sudah mengatakan begini koruptor itu kan takut miskin setelah korupsi. Kenapa dia itu korupsi karena tidak mau miskin, dan tidak mau jadi miskin setelah melakukan korupsi," pungkas Mahfud.

Diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, namun RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini