Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Menko Polhukam Sebut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Bisa Cegah Korupsi


mengatakan, pemerintah sudah melakukan terobosan untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satunya dengan menginisiasi lahirnya RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Dia mencontohkan, belanja apapun di atas seratus juta harus melalui transfer atau bank.


Dengan mekanisme aturan tersebut, maka alur penarikan dan pengirim uang semuanya akan terlacak, berbeda dengan uang tunai di mana tidak tercatat.

"Salah satu yang kita tawarkan dan kita mengusulkan ke DPR ada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di situ diusulkan misalnya siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud pada acara survei LSI, Kamis (20/10/2022).

Namun, dia menyebut DPR menolak usulan undang-undang tersebut, sebab hal itu hanya akan menyulitkan saat masa kampanye.

"Terus terang itu kan ada di media kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanye, atau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop bawa apa, tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," kata Mahfud.

Korupsi Karena Takut Miskin

Padahal, kata Mahfud, korupsi bisa dicegah lewat UU tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa koruptor itu biasanya sangat takut jatuh miskin

"Untuk memberantas korupsi, kita sudah mengatakan begini koruptor itu kan takut miskin setelah korupsi. Kenapa dia itu korupsi karena tidak mau miskin, dan tidak mau jadi miskin setelah melakukan korupsi," pungkas Mahfud.

Diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, namun RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini