Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Begini Perkembangan Proses Spin Off Unit Syariah BTN ke BSI

 


Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyatakan spin off unit usaha syariah (UUS) yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia  Tbk (BSI) masih dalam proses. Adapun proses mulai due diligence, skema transaksi, aset, kemudian appraisal.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menuturkan, pihaknya bersama dengan BSI masih proses due diligence terkait spin off UUS. "Masih pertahankan tenggat waktu, transaksi paling lambat Juli tahun depan terkait UUS. Ini kita sepakat untuk bisa spin off,” ujar dia saat konferensi pers Selasa, (18/10/2022).

Nixon menuturkan, proses tetap berjalan dan berkoordinasi dengan baik, bahkan dibantu konsultan. Pihaknya berharap pemisahan UUS ini dapat diselesaikan dengan baik. "Sebelum tenggat waktu bisa direalisasikan dengan baik,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, Unit Usaha Syariahharus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau disebut BSI menyampaikan terkait integrasi dengan unit usaha syariah Bank Tabungan Negara (BTN) atau UUS BTN akan sepenuhnya mengikuti undang-undang yang berlaku serta arahan dari pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan BSI, Gunawan Arief Hartoyo menuturkan, integrasi yang dilakukan BSI dengan UU BTN ini sedang berjalan dan diharapkan lancar prosesnya.

“Integrasi UUS BTN dan BSI kami akan sepenuhnya tunduk pada peraturan yang berlaku dari regulasi dan Undang-Undang di negara kita, rekomendasi, arahan dari pemegang saham,” kata Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Gunawan mengungkapkan, pihaknya berharap proses integrasi tersebut diharapkan berjalan lancar.

“Saat ini proses integrasi kami harapkan berjalan lancar, kami ingin memaksimalkan industri halal nasional," ujar dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)