Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Begini Perkembangan Proses Spin Off Unit Syariah BTN ke BSI

 


Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyatakan spin off unit usaha syariah (UUS) yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia  Tbk (BSI) masih dalam proses. Adapun proses mulai due diligence, skema transaksi, aset, kemudian appraisal.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menuturkan, pihaknya bersama dengan BSI masih proses due diligence terkait spin off UUS. "Masih pertahankan tenggat waktu, transaksi paling lambat Juli tahun depan terkait UUS. Ini kita sepakat untuk bisa spin off,” ujar dia saat konferensi pers Selasa, (18/10/2022).

Nixon menuturkan, proses tetap berjalan dan berkoordinasi dengan baik, bahkan dibantu konsultan. Pihaknya berharap pemisahan UUS ini dapat diselesaikan dengan baik. "Sebelum tenggat waktu bisa direalisasikan dengan baik,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, Unit Usaha Syariahharus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau disebut BSI menyampaikan terkait integrasi dengan unit usaha syariah Bank Tabungan Negara (BTN) atau UUS BTN akan sepenuhnya mengikuti undang-undang yang berlaku serta arahan dari pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan BSI, Gunawan Arief Hartoyo menuturkan, integrasi yang dilakukan BSI dengan UU BTN ini sedang berjalan dan diharapkan lancar prosesnya.

“Integrasi UUS BTN dan BSI kami akan sepenuhnya tunduk pada peraturan yang berlaku dari regulasi dan Undang-Undang di negara kita, rekomendasi, arahan dari pemegang saham,” kata Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Gunawan mengungkapkan, pihaknya berharap proses integrasi tersebut diharapkan berjalan lancar.

“Saat ini proses integrasi kami harapkan berjalan lancar, kami ingin memaksimalkan industri halal nasional," ujar dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini