Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Alasan Kominfo Tak Blokir Akun YouTube Jozeph Paul Zhang

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akun YouTube Jozeph Paul Zhang tidak diblokir. Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan pihaknya hanya memblokir konten Paul Zhang yang memuat ujaran kebencian.

 

"Akunnya tidak diblokir, hanya beberapa konten yang melanggar Undang-Undang saja," ujar Dedy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4).

Dedy menuturkan tidak semua konten pada akun YouTube Paul Zhang mengandung unsur yang melanggar UU. Saat ini, pihaknya hanya menemukan beberapa konten yang melanggar UU pada akun Paul Zhang.

 

"Bahkan kalau misalnya dalam satu akun keseluruhan konten itu memuat konten yang melanggar UU maka keseluruhan akun itu pula yang akan ditindak," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan pihaknya selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam menindak sebuah konten. Dia menyebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika sebuah konten dianggap melanggar UU.

"Jadi kita bertindak sesuai prosedur dan konten mana yang melanggar UU," ujar Dedy.

Di sisi lain, Dedy juga mengklaim Kemenkominfo melalui patroli siber di semua platform.

Dedy mengaku pihaknya baru menemukan di YouTube.

"Per hari minggu itu ada 7 konten, langsung kami lakukan blokir. Kemudian per hari Senin ada 13 konten, langsung kita blokir juga. Jadi per hari ini ada total 20 konten yang diblokir," ujarnya.

Meski demikian, Dedy menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan serupa jika menemukan di platform lain, misalnya Instagram hingga Facebook.

"Saat tim patroli siber Kominfo masih menelusuri konten-konten yang terkait dan tentu segera akan melakukan pemutusan akses jika terbukti konten tersebut mengandung unsur yang melanggar UU," ujar Deddy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini