Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Alasan Kominfo Tak Blokir Akun YouTube Jozeph Paul Zhang

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akun YouTube Jozeph Paul Zhang tidak diblokir. Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan pihaknya hanya memblokir konten Paul Zhang yang memuat ujaran kebencian.

 

"Akunnya tidak diblokir, hanya beberapa konten yang melanggar Undang-Undang saja," ujar Dedy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4).

Dedy menuturkan tidak semua konten pada akun YouTube Paul Zhang mengandung unsur yang melanggar UU. Saat ini, pihaknya hanya menemukan beberapa konten yang melanggar UU pada akun Paul Zhang.

 

"Bahkan kalau misalnya dalam satu akun keseluruhan konten itu memuat konten yang melanggar UU maka keseluruhan akun itu pula yang akan ditindak," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan pihaknya selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam menindak sebuah konten. Dia menyebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika sebuah konten dianggap melanggar UU.

"Jadi kita bertindak sesuai prosedur dan konten mana yang melanggar UU," ujar Dedy.

Di sisi lain, Dedy juga mengklaim Kemenkominfo melalui patroli siber di semua platform.

Dedy mengaku pihaknya baru menemukan di YouTube.

"Per hari minggu itu ada 7 konten, langsung kami lakukan blokir. Kemudian per hari Senin ada 13 konten, langsung kita blokir juga. Jadi per hari ini ada total 20 konten yang diblokir," ujarnya.

Meski demikian, Dedy menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan serupa jika menemukan di platform lain, misalnya Instagram hingga Facebook.

"Saat tim patroli siber Kominfo masih menelusuri konten-konten yang terkait dan tentu segera akan melakukan pemutusan akses jika terbukti konten tersebut mengandung unsur yang melanggar UU," ujar Deddy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025