Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Tarif Tol Pandaan-Malang Diberlakukan Mulai 9 Agustus


Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan sepanjang 1,5 km dan Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,6 km akan diberlakukan secara resmi mulai Jumat (9/8) pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan dilakukan setelah tol tersebut diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo  (14/5) lalu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tertanggal 1 Agustus 2019, tarif Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan untuk Golongan I Rp 1.500, Golongan II dan III Rp 2.000, Golongan IV dan V Rp 3.000.

Sedangkan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) Golongan I Rp 27.500, Golongan II dan III Rp 41.500, Golongan IV dan V Rp 55.000. Sementara itu, untuk tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan.


Dengan diberlakukan tarif tol tersebut, besaran tarif jarak terjauh dari Gerbang Tol (GT) Pandaan hingga GT Singosari dikenakan tarif sebesar Rp. 29.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 43.500 untuk Golongan II dan III, dan Rp 58.000 untuk golongan IV dan V.
Kementerian PUPR seperti dikutip dari website mereka menyatakan sosialisasi terkait besaran tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama operator kedua jalan tol tersebut yakni, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


Anggota BPJT Agita Widjajanto mengatakan penetapan tarif tol telah mempertimbangkan aspek pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol serta pengembalian investasi BUJT pada proses pembangunan jalan tol.

Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo menuturkan selama beroperasi tanpa tarif, antusiasme masyarakat untuk melewati tol tersebut cukup baik.  Tercatat lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan dari arah Surabaya ke Malang atau sebaliknya yang melewati Jalan Tol Pandaan-Malang mencapai 35 ribu hingga 40 ribu kendaraan per hari.

"Hitungan ini masih LHR-nya saja. Jika akhir pekan terhitung lalu lintas yang dilayani oleh PT JPM bisa mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu 70 hingga 80 kendaraan. Kami yakin antusiasme pengguna jalan masih terjaga walau diberlakukan tarif tol Pandaan-Malang karena manfaat jalan tolnya sendiri," ujar Agus.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu mengatakan keberadaan tol tersebut memang bisa memangkas waktu tempuh Surabaya- Malang dari yang awalnya 3 sampai 3,5 jam menjadi tinggal 1 jam saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Kasus TaniHub bayangi iklim investasi start-up di Indonesia

RLCO Resmi IPO di BEI, Saham Langsung ARA Naik 34,52%, Hari Ini (9/12) Beli/Jual?