Pelanggan PT PLN (Persero)
memiliki hak kompensasi atas padamnya listrik yang
terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8)
kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat
Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT
PLN.
Dalam Pasal 6 disebutkan PLN akan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada
pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.
Beberapa indikator yang digunakan antara lain, lama gangguan, jumlah gangguan,
kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh
meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Mengacu pada kejadian Minggu
dan Senin kemarin, pengguna memiliki hak kompensasi dari indikator lama dan
jumlah gangguan atas matinya aliran listrik selama lebih dari delapan jam.
Beberapa kompensasi yang diberikan PLN misalnya, perusahaan akan mengurangi
tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening umum untuk konsumen
pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Sementara itu, PLN hanya akan menurunkan tagihan sebesar 20 persen kepada
konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga
listrik.
Bagi konsumen yang menggunakan skema prabayar, pemotongan tagihan listrik akan
disesuaikan dengan pengurangan tagihan terhadap konsumen untuk tarif tenaga
listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
Namun, semua kompensasi itu
baru akan diberikan bulan depan. PLN akan memangkas tagihan listrik atau
pembelian token tenaga listrik prabayar satu bulan setelah kejadian atau
September mendatang.
Nantinya, PLN wajib melaporkan pengurangan tagihan listrik sebagai kompensasi
kepada konsumen kepada pihak Kementerian ESDM secara berkala atau setiap
kuartal.
Sebelumnya, Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS menyatakan
pihaknya siap menggelontorkan dana Rp865 miliar untuk membayar ganti rugi. Hal
itu terutama kepada masyarakat yang terkena dampak mati listrik pada akhir
pekan lalu hingga Senin kemarin.
"Insya Allah nanti akan langsung dikompensasi itu pada rekening Agustus
yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta
pelanggan," ujarnya, Selasa (6/8).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian
Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan bakal mengawasi pembayaran kompensasi
PLN kepada konsumen. Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan haknya 100
persen.
"Makanya tadi kami dan teman-teman dari ESDM sudah punya aturan sendiri
yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa PLN wajib
melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi," katanya.
Komentar
Posting Komentar