Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Polisi Tangkap Lima Pemalsu Gula Rafinasi


Polisi menangkap lima tersangka yang diduga memalsukan gula rafinasi yang diperjualbelikan di pasaran. Adapun mereka memalsukan gula merek PTPN X.

Kelima pelaku itu adalah E yang merupakan Direktur PT BMM, H sebagai Direktur PT MWP, W sebagai pembeli gula rafinasi di Kutoarjo, S sebagai pembuat gula kristal putih (GKP) palsu, dan A sebagai distributor GKP Palsu.

Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan para pelaku mengubah gula rafinasi dalam ke bentuk kristal. Gula tersebut pun dijual ke ruko-ruko, pasar dan ke perorangan.


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


"Tersangka memperdagangkan kepada badan usaha tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di mana dalam Permendag nomor 1 tahun 2019 hanya untuk industri makanan dan minuman saja," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Nico mengatakan salah satu alasan merek tersebut dipalsukan karena kualitasnya yang terkenal bagus. Keuntungan yang mereka dapatkan cukup tinggi yaitu Rp3 ribu hingga Rp3500 per kilo.

Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi sasaran pendistribusian gula yang sudah dipalsukan. Di kedua daerah itu juga merupakan penyebaran gula PTPN X yang asli.

"Mereka beranggapan dengan mendistribusikan di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak akan terdeteksi," tuturnya.
Polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan enam ratus karung gula.

Kelimanya pun dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini