Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Polisi Tangkap Lima Pemalsu Gula Rafinasi


Polisi menangkap lima tersangka yang diduga memalsukan gula rafinasi yang diperjualbelikan di pasaran. Adapun mereka memalsukan gula merek PTPN X.

Kelima pelaku itu adalah E yang merupakan Direktur PT BMM, H sebagai Direktur PT MWP, W sebagai pembeli gula rafinasi di Kutoarjo, S sebagai pembuat gula kristal putih (GKP) palsu, dan A sebagai distributor GKP Palsu.

Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan para pelaku mengubah gula rafinasi dalam ke bentuk kristal. Gula tersebut pun dijual ke ruko-ruko, pasar dan ke perorangan.


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


"Tersangka memperdagangkan kepada badan usaha tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di mana dalam Permendag nomor 1 tahun 2019 hanya untuk industri makanan dan minuman saja," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Nico mengatakan salah satu alasan merek tersebut dipalsukan karena kualitasnya yang terkenal bagus. Keuntungan yang mereka dapatkan cukup tinggi yaitu Rp3 ribu hingga Rp3500 per kilo.

Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi sasaran pendistribusian gula yang sudah dipalsukan. Di kedua daerah itu juga merupakan penyebaran gula PTPN X yang asli.

"Mereka beranggapan dengan mendistribusikan di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak akan terdeteksi," tuturnya.
Polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan enam ratus karung gula.

Kelimanya pun dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini