Polisi Tangkap Lima Pemalsu Gula Rafinasi
Polisi menangkap
lima tersangka yang diduga memalsukan gula rafinasi yang
diperjualbelikan di pasaran. Adapun mereka memalsukan gula merek PTPN X.
Kelima pelaku itu adalah E yang merupakan Direktur PT BMM, H sebagai Direktur PT MWP, W sebagai pembeli gula rafinasi di Kutoarjo, S sebagai pembuat gula kristal putih (GKP) palsu, dan A sebagai distributor GKP Palsu.
Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan para pelaku mengubah gula rafinasi dalam ke bentuk kristal. Gula tersebut pun dijual ke ruko-ruko, pasar dan ke perorangan.
Kelima pelaku itu adalah E yang merupakan Direktur PT BMM, H sebagai Direktur PT MWP, W sebagai pembeli gula rafinasi di Kutoarjo, S sebagai pembuat gula kristal putih (GKP) palsu, dan A sebagai distributor GKP Palsu.
Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan para pelaku mengubah gula rafinasi dalam ke bentuk kristal. Gula tersebut pun dijual ke ruko-ruko, pasar dan ke perorangan.
Pilihan redaksi |
www.ptbestprofit.com |
www.ptbestprofitfutures.com |
www.pt-bestprofit.com |
"Tersangka memperdagangkan kepada badan usaha tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di mana dalam Permendag nomor 1 tahun 2019 hanya untuk industri makanan dan minuman saja," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Nico mengatakan salah satu
alasan merek tersebut dipalsukan karena kualitasnya yang terkenal bagus.
Keuntungan yang mereka dapatkan cukup tinggi yaitu Rp3 ribu hingga Rp3500 per
kilo.
Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi sasaran pendistribusian gula yang sudah dipalsukan. Di kedua daerah itu juga merupakan penyebaran gula PTPN X yang asli.
"Mereka beranggapan dengan mendistribusikan di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak akan terdeteksi," tuturnya.
Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi sasaran pendistribusian gula yang sudah dipalsukan. Di kedua daerah itu juga merupakan penyebaran gula PTPN X yang asli.
"Mereka beranggapan dengan mendistribusikan di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak akan terdeteksi," tuturnya.
Polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang
bukti yaitu surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian,
surat pengiriman barang, dan enam ratus karung gula.
Kelimanya pun dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Kelimanya pun dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Komentar
Posting Komentar